Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada gangguan dan intervensi terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, penyidik diam dan sempat takut menangani kasus tersebut akibat adanya ancaman tidak langsung oleh Ferdy Sambo.
Akibat hal tersebut, lanjut Listyo Sigit, pihaknya kesulitan dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penyidik pun saat itu sempat takut, karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua nanti akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo),” beber Listyo seperti dikutip RMOL, Kamis (8/9/22).
Atas dasar itulah, sebut Sigit, dirinya memutuskan untuk membentuk tim khusus (timsus) yang melibatkan pejabat utama Polri yang digawangi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

“Kita libatkan para pejabat utama Polri, saya libatkan Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Kabareskrim serta beberapa tim yang memiliki integritas,” terangnya.
Listyo juga mengatakan bahwa setelah tim itu dibentuk, langkah pertama yang dilakukan yakni menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya guna mempermudah proses pengusutan kasus.
Dalam kasus ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP.
Tidak hanya itu, sebanyak tujuh personel juga ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan merintangi penyidikan alias obstruction of justice. Selain Ferdy Sambo, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto.
(Red/Sumber)