Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel (Foto : Antara)
Jakarta, PBSN – Eks Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menilai Bintoro terbukti menerima suap dari tersangka pembunuhan.
“AKBP B, dia di-PTDH,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di Jakarta, Jumat, (7/2/2025).
Bintoro kata Anam telah mengakui perbuatannya terkait penerimaan sejumlah uang. “Dia mengaku kalau perbuatan yang dilakukan itu salah,” ucap Anam.
Selain Bintoro, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun kepada pendahulu Bintoro, AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas. Keduanya dinilai terlibat dalam perkara yang sama dengan Bintoro. “Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum atau reserse,” tegas Anam.
Sementara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria mendapat sanksi dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH. “AKP Z itu PTDH,” ulas dia.