Jakarta, PBSN – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terancam pidana penjara seumur hidup usai terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik pada Kamis 19 Februari 2026.
“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis 19 Februari 2026 akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Isir, dikutip PBSN, Rabu (18/2/2026).
Dalam perkara ini, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksima Rp 12 miliar rupiah,” tegas Isir.
Nama Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkotika yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2) lalu. Beb






