Bobby Datangi KPK, Jubir Tak Tahu Ada Keperluan Apa

Hukrim70 Views

Jakarta, PBSN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, (28/4/2025). Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mengetahui maksud dari kedatangan menantu Jokowi itu.

“Untuk itu saya masih belum bisa menjawab, bila memang yang bersangkutan hadir hari ini apakah karena ada undangan, baik dari salah satu kedeputian di KPK ataupun ada kegiatan lain,” kata Tessa di markas KPK Kuningan, Jakarta, seperti dikutip media ini, Selasa (29/4).

Dia juga tidak mengetahui kedatangan Bobby ke kantor KPK apakah untuk diperiksa pada kasus konsesi tambang nikel di Halmahera Timur (Hal-Tim), Maluku Utara.

“Saya masih harus konfirmasi terlebih dahulu ya Informasi ini. Tentunya Kalau seandainya memang ada acara atau kegiatan yang dilakukan pasti nanti akan ada update,” kata Tessa.

Perlu diketahui, nama Bobby disebut dalam kasus perizinan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dikutip dari majalah media ternama Ibukota, berjudul “Bagaimana Bobby Nasution Menjadi Makelar Blok Medan di Maluku Utara” edisi Minggu, 27 Oktober 2024, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, menjadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi berbagai proyek hingga penerbitan surat rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam persidangan sekitar Agustus 2024 lalu, para saksi mengungkap ada kode “Blok Medan” yang mengacu pada izin tambang nikel di Halmahera. Gani turut mendetailkan soal Blok Medan di persidangan. Pada Kamis, 26 September 2024, ia divonis bersalah dan dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider lima bulan bui.

Keterangan soal Blok Medan menyempil di antara pertanyaan jaksa penuntut umum. Termasuk soal panggilan telepon Kahiyang Ayu pada 2022. Saksi yang pertama kali mengungkapkan soal Blok Medan di persidangan Abdul Gani adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara Suryanto Andili.

Kala itu, Suryanto mengaku istilah Blok Medan merupakan jatah konsesi tambang nikel untuk Bobby. Saksi lain menyebutkan hal sama. Sementara itu, Abdul Gani menyebut pemilik konsesi di Blok Medan adalah Kahiyang.

Jejak Bobby Nasution dan Kahiyang di pusaran tambang di Malut muncul sejak 2021. Dalam persidangan, Suryanto mengatakan pihaknya sebenarnya tengah mengurus surat rekomendasi WIUP untuk PT Petrolum Friska Perkasa milik Silfana Bachmid. Saat itu Suryanto masih menjadi staf Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bambang Hermawan.

Adapun lokasi tambang yang dimohon PT Petrolum berada di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur. Berdasarkan laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kala itu, akta perusahaan PT Petrolum sudah tidak tercantum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *