BELUM LENGKAP, BERKAS PERKARA 4 TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J DIKEMBALIKAN

Hukrim453 Views

Jakarta – Berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dikembalikan kepada penyidik kepolisian.

Selanjutnya Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.

“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, seperti dikutip detik.com, Senin (29/8/22).

Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan.

Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil materil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.

“Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ujarnya lagi.

Dia menuturkan bahwa pihaknya secara intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar kasus ini cepat dituntaskan di pengadilan.

Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.

“Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secar intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal,” ungkapnya.

Namun dia mengatakan pihaknya masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi setelah dinyatakan pemberian catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.

“Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap,” katanya.

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa
Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

“Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.

Berikut peran keempat tersangka:

– Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
– Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
– Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
– Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *