TNI AL BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU SENILAI 19 MILIAR RUPIAH

Hankam648 Views

Batam – TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam yang berada di bawah jajaran Koarmada I berhasil menggagalkan satu orang yang diduga berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram atau bernilai sekitar 19 miliar Rupiah dan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Senin, (22/4/24).

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram ini dibawa terduga pelaku dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia menggunakan speed boat, sedangkan empat orang PMI non prosedural yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan didalam speed boat yang sama.

Komandan Lantamal IV Batam Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla dalam konferensi persnya mengatakan proses pengejaran menangkap pelaku sempat berlangsung dramatis.

Tim F1QR Lantamal IV Batam juga sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo.

Namun ditengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong pembawa para PMI non prosedural tersebut berhasil meloloskan diri dari pengejaran.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari orang-orang yang berada di dalam speedboat, tim F1QR Lantamal IV Batam menemukan dua tas jinjing yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dibalut bungkus teh Cina milik salah satu orang berinisal F (laki-laki, 30 tahun) yang berada dalam speed boat tersebut.

“Apabila 1 kg sabu ini bisa dipakai 4000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar dimasyarakat bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa, Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum dilaut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam, dimana banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun narkoba” pungkas Danlantamal IV.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu 19 kilogram ini diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri, sedangkan empat orang PMI non prosedural diserahkan ke BP3MI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan memerangi peredaran narkoba serta hal-hal lain yang mengancam kedaulatan negara.

(Red)

#tni
#tnial
#tniprima
#profesional
#responsif
#integratif
#modern
#adaptif
#bersamarakyattnikuat
#puspentni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *