TERKAIT PENYELENGGARA BURSA KARBON, BEI TUNGGU IZIN OJK

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penunjukan penyelenggara Bursa Karbon yang direncanakan launching pada 26 September 2023.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan hingga saat ini BEI belum mendapatkan izin dari OJK sebagai penyelenggara Bursa Karbon. Sementara itu, OJK telah menjadwalkan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon akan diluncurkan pada pekan depan, 26 September 2023.

“Kita sama-sama tunggu ya,” katany seperti dikutip Bisnis, Senin (18/9/23).
Rencana peluncuran Bursa Karbon diutarakan oleh Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar pada Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia.

Mahendra menyebutkan hasil perdagangan karbon akan dapat menjadi reinvestasi untuk keberlanjutan lingkungan hidup terutama pengurangan emisi karbon.

“Jadi minggu depan (rencana peluncuran Bursa Karbon),” kata Mahendra dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9/23).

Secara lebih mendetail, perdagangan di Bursa Karbon melibatkan serangkaian proses yang mendukung kesuksesannya, mulai dari perdagangan karbon dari sumbernya hingga penyiapan kegiatan, pembentukan unit karbon, registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktian keabsahan, hingga akhirnya berlangsungnya perdagangan itu sendiri.
Mahendra mencatat bahwa hasil dari seluruh proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon dapat diinvestasikan kembali dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, terutama dalam pengurangan emisi karbon yang dimulai bersama-sama.
“Bursa karbon harus diisi dengan pasokan yang berasal dari hulunya, yaitu proyek kegiatan yang harus dijaga, sehingga masuk ke dalam bursa karbon dan transaksi bisa dilakukan dengan baik,” kata Mahendra.
Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 pada tanggal 7 September 2023, yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. SEOJK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon yang telah diterbitkan sebelumnya.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *