RASIO UTANG TERHADAP PDB SENTUH ANGKA 39,3 PERSEN

Jakarta – Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per September 2022 mencapai 39,3 persen.
Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menilai bahwa angka tersebut masih relatif lebih aman karena kesepakatan internasional terkait pembatasan utang maksimal 60 persen dari PDB.
Namun Mohammad Faisal mengingatkan bahwa 60 persen itu merupakan kesepakatan yang berarti tolak ukur di beberapa negara yang lebih maju.
“Jadi kalau melihat dari situ saja relatif lebih aman tapi kita ini strukturnya berbeda,” kata Faisal seperti dikutip Bisnis, Ahad (30/10/22).
Menurut dia, indikator lain yang perlu disoroti adalah pertumbuhan pendapatan Indonesia.
Jika dibandingkan, antara pertumbuhan utang dengan pertumbuhan pendapatan sejak pandemi Covid-19 jauh berbeda.
Faisal mengatakan, pertumbuhan utang naik jauh namun pendapatannya relatif lebih lambat.
“2021 sebenarnya agak lebih mendingan. Pertumbuhan pendapatannya naik pesat karena kita dibantu dengan harga komoditas. Makanya proporsi penarikan utangnya agak sedikit turun,” jelas dia.
Tapi, lanjut dia, pada saat yang sama Surat Berharga Negara (SBN) meningkat lantaran pengetatan tingkat suku bunga di AS yang kemudian berdampak terhadap suku bunga dalam negeri, yield imbal hasil dan juga SBN. Akibatnya, pembiayaan menjadi lebih mahal.
“Jadi masalahnya bukan hanya persentasenya saja tapi beban dalam pengembalian utangnya menjadi lebih berat,” pungkasnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam buku APBN Kita mencatat, utang pemerintah telah mencapai Rp7.420,47 triliun per 30 September 2022. Jumlah tersebut naik Rp183,87 triliun dalam satu bulan di mana utang pemerintah tercatat sebesar Rp7.236,6 triliun pada Agustus 2022.
Meski terdapat peningkatan dalam jumlah nominal dan rasio utang pada akhir September 2022, Kemenkeu menyebut bahwa peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali.
“Alasan rasio utang masih berada pada batas aman karena masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan Undang-undang yang mencapai 60 persen dari PDB,” tulis Kemenkeu dalam buku APBN Kita Edisi Oktober 2022, dikutip Ahad (30/10/22).
(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *