Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap mengajukan suntikan modal berupa penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia senilai Rp10 triliun.
Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani pada Maret 2024 melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di LPEI kepada Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Bendahara Negara tersebut tetap berencana memberikan PMN tunai kepada lembaga negara tersebut.
“Klaster lainnya, yaitu untuk LEN Rp649,23 miliar dalam bentuk nontunai, IFG BPUI Rp3,556 triliun, LPEI Rp10 triliun,” ujarnya, seperti dilansir Bisnis, Selasa (2/7/24).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan PMN untuk LPEI direncanakan dalam bentuk PMN tunai dan konversi piutang pada BUMN/Lembaga senilai Rp10 triliun.
Menurutnya, meski LPEI tengah bermasalah, Rio menekankan bahwa pemerintah telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Memang LPEI mengalami permasalahan di masa lalu. Namun di sisi lain, LPEI harus terus menjalankan PKE (Penugasan Khusus Ekspor), sehingga hal ini perlu di-support PMN,” jelasnya.
Pada dasarnya, rencana pemberian PMN ini tercantum dalam APBN 2024, namun pemerintah akan melakukan pendalaman bersama Komisi XI terkait realisasinya.
Rencananya, Rp10 triliun PMN dari kas negara tersebut untuk melaksanakan penugasan khusus ekspor (PKE) yang diberikan oleh pemerintah yang digunakan untuk peningkatan kapasitas 8 PKE yang terlah berjalan dan penambahan 4 PKE baru.
Meski demikian, anggota Komisi XI dari fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy mendorong Kementerian Keuangan harus memiliki penilaian terhadap BUMN-BUMN yang telah mendapatkan PMN tunai maupun nontunai, khususnya LPEI.
“(BUMN) yang dapat penugasan kami memahami, tapi kaitannya adanya BUMN bermasalah, khususnya LPEI, indikasi atau standar apa sehingga diberikan. Jangan hanya satu hal, indikasi standarnya dikesampingkan,” tuturnya.
Senada, anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro juga menyoroti alasan konkret pemerintah tetap memberikan injeksi kepada LPEI walaupun kasus sudah panjang secara hukum.
Meski pemerintah telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait kasus ini, DPR meminta penjelasan lebih lanjut agar pemahaman yang lebih utuh dan uang rakyat yang diinvestasikan tidak sia-sia.
“Tolong Pak Rio kami diberikan gambaran tetang PMN ini. Kita bisa nolak juga disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing (BUMN/Lembaga),” tandasnya.
(Red/Sumber)