Jakarta – Langkah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut.dinilai dapat menurunkan produktivitas penangkapan ikan laut.
Pengamat maritim Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa menuturkan penambangan pasir laut dapat mengganggu ekosistem dasar laut.
Selanjutnya kata dia, dasar laut merupakan tempat ikan berkembang biak dan mencari makan.
Dengan demikan sebutnya, meskipun terlihat menggiurkan secara nilai ekonomi dan dapat mendongkrak kinerja ekspor, akan tetapi ekspor pasir laut berdampak negatif pada pendapatan nelayan.
“Jika ekosistem ini terganggu, produktivitas perikanan dapat menurun, dan hasil tangkapan nelayan bisa terdampak. Jadi, meskipun kebijakan ini mungkin menguntungkan secara ekonomi di sektor lain, ada potensi kerugian bagi sektor perikanan,” kata Marcellus, seperti dilansir Kumparan, Ahad (15/9/24).
Kendati demikian, Marcellus memandang dampak yang paling berbahaya dari kebijakan ini adalah degradasi lingkungan laut. Hal ini meliputi erosi pantai, rusaknya habitat laut, menurunnya biodiversitas, dan pelepasan karbon yang sudah diikat oleh mangrove dan padang namun ini merupakan bagian dari blue carbon.
“Penambangan pasir laut dapat mengakibatkan perubahan arus laut dan sedimentasi yang mempengaruhi keseimbangan ekosistem, baik di pantai maupun di laut lepas,” jelasnya.
Selain itu, pasir laut juga merupakan komoditas yang dicari oleh negara-negara yang membutuhkan bahan baku untuk proyek reklamasi dan konstruksi, sehingga dapat menjadi peluang ekonomi.
“Namun, pemerintah harus berhati-hati agar manfaat ekonomi ini tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan sumber daya laut yang lebih berkelanjutan,” tutur Marcellus.
Dengan demikian, menurut dia diperlukan kajian yang mendalam dan regulasi ketat agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar daripada manfaat yang dihasilkan.
Dia bilang, pemerintah perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pemanfaatan pasir laut untuk ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 poin d beleid tersebut.
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
“Diperlukan kajian lebih mendalam terkait PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, terutama terkait aspek penegakan hukum bagi para pihak,” tutup Marcellus.
Dalam catatan kumparan, Presiden Jokowi resmi membuka lagi keran ekspor pasir laut. Padahal ekspor ini sudah dilarang sejak 20 tahun lalu.
Kebijakan ekspor pasir laut berlaku usai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan revisi dua aturan baru sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Dua aturan itu adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/9/24).
(Red/Sumber)