Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan tindak lanjut wacana dibukanya kembali keran ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang sebelumnya dilarang oleh Susi Pudjiastuti.
Saat ini kajian kebijakan ekspor benur lobster masih mempertimbangkan kehadiran investor. Adapun, Trenggono mengajukan syarat untuk dibukanya kembali ekspor benur lobster yakni adanya kewajiban importir benur di luar negeri agar berinvestasi di Indonesia atau melakukan budi daya lobster di Indonesia.
“Secepat mungkin (kebijakan ekspor benur dikaji), tahun depan harus bisa dong,” ujar Trenggono saat ditemui usai menghadiri pertemuan nasional pembangunan perikanan budi daya berbasis ekonomi biru, seperti dikutip Bisnis, Senin (18/12/23).
Dia menyebut, sejak ekspor benih lobster dilarang justru kerap terjadi penyelundupan. Wacana dibukanya lagi ekspor benih lobster dengan mendatangkan investor dianggap berpotensi memberikan efek ekonomi yang lebih luas.
Musababnya, dia mencontohkan, selama ini Vietnam mengimpor 100% benur dari Indonesia, tetapi bisa mengekspor lobster dengan nilai mencapai US$2,5 miliar.
“Mereka (importir benur di luar negeri) harus investasi atau budi daya di sini. Jadi budi daya dulu di sini supaya kita dapat manfaatnya juga dan kita bisa dapat multiplier juga baru, kemudian kalau itu dilakukan nanti kita kaji (kebijakan ekspor benur),” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu, mengatakan pihaknya terus melakukan konsultasi publik ihwal penyusunan perubahan kebijakan ekspor benur. Menurutnya, konsultasi publik telah dilakukan di tiga lokasi yakni Sukabumi, Banten dan Lombok.
“Kita kan sudah konsultasi publik, baru dikembalikan lagi ke kita, digodok lagi, baru setelah itu nanti ada namanya harmonisasi itu dengan Kementerian Hukum dan HAM, baru konsultasi publik, masih ada tahapan [lagi],” jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Adapun salah satu alasan di balik wacana dibukanya lagi ekspor benur, kata Tb, yaitu untuk membedayakan potensi benur dan budi daya lobster di dalam negeri.
“Intinya banyak hal, salah satunya adalah kita juga ingin memberdayakan sumber daya alam di kampung sendiri [dalam negeri]. Vietnam itu 99,9% BBL nya asal Indonesia,” ucap Tb.
Kebijakan larangan ekspor benih lobster telah berlaku sejak KKP dipimpin oleh Susi Pudjiastuti karena dianggap merugikan negara. Adapun larangan itu sempat dihentikan saat Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri KP pada 2020.
Namun, ekspor benur lobster kembali dilarang saat kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia. Kini ekspor benur tengah dikaji untuk kembali dibuka.
(Red/Sumber)