Jakarta – Terkait gugatan penetapan peserta pemilu 2024 oleh Partai Ummat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka kemungkinan untuk memanggil Komisi pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu mengatakan pemanggilan itu kemungkinan dilakukan dalam proses ajudikasi. Namun, hal itu masih menunggu laporan dari Partai Ummat.
“Nanti Pak Afif (Anggota KPU Mochammad Afifuddin) juga akan diundang untuk itu,” kata Bagja seperti dikutip CNNIndonesia, Jum’at (16/12/22).
Gugatan telah dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Partai Ummat mengirim tim kuasa hukum yang dipimpin advokat Denny Indrayana.
“Sore ini tadi jam 14.00 lebih sedikit kami sudah mulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024,” kata Denny dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat petang.
Denny mengatakan Partai Ummat tak terima dengan keputusan KPU. Mereka menilai KPU keliru karena tak meloloskan Partai Ummat.
Dia berkata tim telah menyerahkan sejumlah bukti untuk melengkapi gugatan itu. Denny yakin Bawaslu akan menyatakan KPU bersalah.
“Dengan bukti yang kami sampaikan Partai Ummat insyaallah memenuhi syarat dan lolos,” ujar pria yang juga dikenal pernah menjadi Wamenkumham tersebut.
Denny menyebut Partai Ummat akan menanti langkah berikutnya dari Bawaslu. Ia memprediksi Bawaslu akan menggelar ajudikasi untuk Partai Ummat dan KPU pekan depan.
Sebelumnya, Partai Ummat tidak terima terhadap keputusan KPU tentang peserta Pemilu Serentak 2024. Partai Ummat tak masuk daftar 17 partai politik peserta pemilu.
(Red/Sumber)