Pengamat Sebut Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Menabrak Aturan

Politik22 Views

Jakarta, PBSN – Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Kabinet Merah Putih di pemerintahan Prabowo dari Mayor ke Letnan Kolonel menjadi sorotan publik. Teddy diangkat menjadi seskab sementara ia masih terikat sebagai tentara nasional.

Melihat hal tersebut Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional Jakarta, Selamat Ginting mengatakan, kenaikan pangkat yang didapatkan Teddy merupakan hal yang mengejutkan di tubuh TNI dan sangat tak lazim.

Teddy merupakan abiturien Akademi Militer (Akmil) 2011. Berarti, mantan ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan asisten ajudan Jokowi tersebut hanya membutuhkan waktu 14 tahun untuk meraih pangkat Letkol. Sedangkan saat ini teman seangkatan Teddy baru berpangkat Kapten dan akan promosi reguler pada awal bulan depan.

“Di letingnya, teman seangkatan, baru akan menjadi Mayor per 1 April 2025. Bahkan pemegang Adhi Makayasa 2011 Kapten Zeni (Czi) Hendrik Pardamean Hutagalung masih berpangkat Kapten dan nanti 1 April (2025) akan menjadi Mayor,” kata Selamat Ginting, Minggu (9/3/2025).

Selamat Ginting mengemukakan, sesuai aturan di TNI, seorang perwira untuk bisa menjadi letkol normalnya harus mengabdi minimal 18 tahun sejak meraih pangkat Letnan Dua (Letda). Itu pun dengan catatan sang perwira harus sudah lulus Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) Dua dan juga pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad).

“Jadi butuh waktu 18 tahun untuk menjadi Letkol,” ujarnya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan di internal Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Selamat mengungkapkan, Teddy belum memenuhi persyaratan dan sekaligus belum menempuh Diklapa Dua, apalagi Seskoad.

Lanjutnya, jika kondisinya seperti itu secara normalnya, Teddy memerlukan waktu 22 tahun untuk menyandang pangkat Letkol.

Merujuk pada aturan di TNI, Selamat Ginting menilai, promosi yang didapatkan Teddy menabrak sejumlah aturan yang sudah berlaku bertahun-tahun. Bahkan Ginting merasa heran, mengapa pucuk pimpinan TNI bisa meloloskan promosi seorang perwira menengah (pamen) dengan mengorbankan aturan.

“Karena itu semestinya Teddy baru akan menjadi Letkol pada 2033 mendatang. Saya kira ini sebuah kehebohan, saya kira persoalan Teddy, dia ditunjuk menjadi Seskab seharusnya menurut Undang-Undang TNI, Pasal 47 perwira atau prajurit aktif menduduki jabatan sipil harus mundur dari dinas militer,” tegas Selamat Ginting. Beb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *