TITO SEDANG MEMBANGUN REZIM OTORITARIAN DENGAN CUCI TANGAN

Opini287 Views
Oleh : M Rizal Fadillah 
Pemerhati Politik & Kebangsaan
Satu langkah untuk membangun pemerintahan otoriter tengah dijalankan melalui Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Keluar Surat Edaran (SE) No 821/5292/SJ tgl 14 September 2022 yg membolehkan Pelaksana Tugas (Pt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah tanpa persetujuan tertulis Mendagri melakukan mutasi atau pemberhentian ASN bila melanggar disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum.
Aneh & diduga memiliki motif politik tinggi dengan keluarnya SE Mendagri di tengah kritik publik. Bagaimana mungkin adanya ratusan Kepala Daerah baik Gubernur atau Bupati / Walikota yang ditunjuk langsung oleh Presiden atau Mendagri tanpa proses pemilihan? Demokrasi yang dihancurkan. Motif politik itu tidak bisa dilepaskan dari persiapan, termasuk rekayasa, untuk Pemilu tahun 2024.
Adalah pembohongan publik alasan bahwa perlunya “tanpa persetujuan tertulis” Mendagri karena “persetujuan tertulis” akan memperlambat proses pengambilan keputusan. Lalu bagaimana SE dapat disamakan dengan “persetujuan tertulis” secara umum? Hukum Administrasi yang diabaikan bahkan diinjak injak.
SE Mendagri ini jadi bagian dari bangunan otoritarian karena:
Pertama, kewenangan besar Pt, Pj, & Pjs adalah pemberian otoritas berlebihan bagi mereka yang hanya berstatus sebagai pejabat “sementara”.
Berbekal SE Kepala Daerah “sementara” dapat berbuat sewenang-wenang. Untuk Kepala Daerah definitif saja masih ada pembatasan kewenangan & pengawasan kuat dari Mendagri.
Kedua, kewenangan “tanpa persetujuan tertulis” membuka peluang “konsultasi” atau “persetujuan tidak tertulis” atau “instruksi bisik-bisik” Mendagri kepada Kepala Daerah yang ditunjuknya itu. Ini konsekuensi dari Pt, Pj, atau Pjs Kepala Daerah yg dipastikan adalah “orang-orangnya Mendagri”.
Ketiga, SE bukanlah peraturan perundang-undangan karenanya hanya instrumen administrasi yang bersifat internal. Mutasi apalagi pemberhentian ASN adalah tindakan hukum yang harus berbasis pada peraturan perundang-undangan. SE Mendagri No 821/5292/SJ adalah bentuk penyiasatan yang justru melanggar hukum.
Keempat, bagi mereka yang menjadi korban mutasi sekehendak Kepala Daerah atau ASN yang diberhentikan nyatanya tidak memiliki “hak banding” atau mengadu kepada atasan Pt, Pj, Pjs yakni Mendagri. Menyerahkan kepada proses peradilan akan sangat memberatkan korban.
Adalah cara berpolitik munafik dijalankan dengan SE ini. Mendagri cuci tangan atas segala keputusan Kepala Daerah. Dengan tidak mengeluarkan “persetujuan tertulis” Mendagri membersihkan dirinya sendiri. Segala kesalahan dibebankan kepada Kepala Daerah “boneka”nya.
Ini semua adalah jalan untuk membangun pemerintahan otoriter dengan pola cuci tangan. Persis sebagaimana gaya Presiden Jokowi yang biasa melempar-lempar tanggung jawab.
Mendagri sedang bermain untuk mengamankan prosesi Pemilu 2024. Democratic policingnya dijalankan dgn halus & tersembunyi. Tito Karnavian memang pemain hebat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *