Jakarta, PBSN – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai perkembangan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung semakin mengkhawatirkan. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan mengalihkan penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata Hendardi seperti dikutip PBSN, Rabu (5/8/2026) menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut terdapat “bagian yang tidak bisa diungkap ke publik” dalam penanganan perkara tersebut.
“Pernyataan Kejaksaan Agung bahwa terdapat ‘bagian yang tidak bisa diungkap ke publik’ dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik,” kata Hendardi.
Menurutnya, dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun ia menegaskan bahwa kerahasiaan tidak boleh digunakan untuk menutup akuntabilitas.
“Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik,” ujarnya.
Hendardi juga menyoroti sejumlah perkembangan yang menurutnya menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan. Ia mencontohkan ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka, tetapi tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.
“Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” katanya.
Selain itu, ia menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan tidak disertai penjelasan memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh.
“Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara,” tutur Hendardi.
Ia bahkan menyebut “alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras”. Menurutnya, publik patut mencemaskan kemungkinan perkara tersebut berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural atau konstruksi penyidikan.
“Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.
Hendardi menilai persoalan independensi menjadi semakin serius karena perkara tersebut ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa.
“Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri. Dalam kondisi demikian, independensi dan objektivitas penanganan perkara akan selalu dipersoalkan, sebaik apa pun proses yang diklaim telah dilakukan,” katanya.
Atas dasar itu, ia mendesak Presiden segera bertindak.
“Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik,” kata Hendardi.
Ia menambahkan bahwa secara politik langkah tersebut dapat menjadi bukti keberpihakan Presiden pada penegakan hukum dan mencegah penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan untuk melindungi pejabat tertentu dalam Pemerintahan Prabowo.
“Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan terdapat “bagian yang tidak bisa diungkap ke publik” dalam penanganan perkara tersebut, namun belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bagian yang dimaksud maupun alasan kerahasiaannya.







