Jakarta – Berbagai serikat pekerja yang berafiliasi dengan Public Services Internasional (PSI) yang mempunya konsentrasi pengelolaan publik memberikan respon terhadap RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Respon ini didapat dari hasil kajian yang mendalam dari berbagai serikat pekerja, seperti Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Angkasa Pura 1 (SP AP 1), Serikat Pekerja Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (SP PDAM Jakarta), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Serikat pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (SP BPJS TK), dan Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R).
Menurut Ketua Umum PPIP Dwi Hantoro, jaminan sosial adalah mandat Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H Ayat 3.
Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
“Selanjutnya dalam Pasal 34 Ayat (2), menyebutkan, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” ujar Dwi, dalam siaran persnya, Senin (20/3/23).
Untuk itu dibentuklah UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan di implementasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dibentuk melalui UU No 24 Tahun 2011.
Karena jaminan sosial diamanatkan oleh konstitusi dan menjamin seluruh rakyat, menurut Dwi Hantoro, sudah tepat jika penanggungjawabnya adalah Presiden.
Pernyataan Dwi Hantoro diperkuat oleh Ketua Umum SP BPJS TK, Ahmad Edi Komaruddin. Menurutnya, sejak transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS, telah terjadi kemajuan yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan jaminan sosial di Indonesia.
“Dapat dilihat dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai Rp. 630 Triliun dan kepesertaan mencapai 55,4 Juta. Tentu ini merupakan kemajuan yang sangat pesat jika dibandingkan dengan era-era sebelumnya seperti PT. Astek dan PT. Jamsostek yang di bawah struktur Kementerian,” ujarnya lagi.
“Jika dalam RUU Kesehatan dipaksakan BPJS di bawah struktur Kementerian, tentu saja akan mengalami kemunduran dalam sistem jaminan sosial nasional di Indonesia beserta penyelenggaraan dan pengelolaan dana amanat milik peserta karena harus kembali di bawah kementerian dan berpotensi menjadikan BPJS tidak independent,” tegasnya.
Dia mencontohkan, sejak tahun 1977 – 2014 dalam kurun waktu 37 Tahun berdiri sejak perum Astek, PT Astek, dan PT Jamsostek Bahwa dana kelolaan PT Jamsostek pada Desember 2013 sebesar Rp. 151 Triliun, dari sisi kepesertaan 216.593 perusahaan, dan peserta 16.791.397 Juta sebelum bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara kurun waktu 2014-2022 BPJS Ketenagakerjaan mampu menghimpun dana sebesar Rp. 630 Triliun (naik 317%), Perusahaan menjadi peserta 734. 891 (naik 239%), dan Peserta Aktif 35,8 Juta Peserta (naik 113%) dalam kurun waktu 8 tahun sejak PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS.
Sementara itu, Ketua Umum SP AP 1 Jemmy Pongoh menegaskan, dana jaminan sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta. Ia merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS.
Di mana saat ini, BPJS diberikan amanat Undang Undang Dasar untuk melaksanakan tugas memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Oleh sebab itu pengaturan struktur badan dan dana amanat di atur ketat oleh peraturan perundang-undangan, tentu dana ini adalah dana milik peserta BPJS sehingga BPJS secara independensi dapat memperluas cakupan kepesertaan dan iuran program jaminan sosial,” ujarnya.
Jemmy menekankan, bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan jaminan sosial tidak dapat dipisahkan fungsinya oleh beberapa stakeholders terkait dalam pelaksanaan program jaminan sosial, mengingat konsep penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia menggunakan konsep Pragmantige dan banyak unsur yang terlibat di dalamnya.
Pembiayaannya pun tidak ada campur tangan oleh Pemerintah, melainkan dibebankan kepada Pengusaha dan Pekerja untuk sektor Pekerja penerima upah.
“Unsur pengusaha dan pekerja. sangat mempengaruhi kemajuan sistem jaminan sosial nasional di Indonesia, karena Indonesia belum mampu untuk memberikan perlindungan melalui jaminan sosial secara menyeluruh kepada rakyat melalui APBN karena keuangan negara belum sekuat negara-negara maju,” kata Jemmy Pongoh.
“Tentu dalam penyelenggaraan dan pengelolaan tidak dapat dipisahkan fungsinya antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja hal ini tidak sejalan dengan rancangan undang undang kesehatan yang menempatkan BPJS dibawah Kementerian,” tegasnya.’
Lebih lanjut kata dia, rencana perubahan komposisi Dewan Pengawas dengan adanya pengurangan wakil pekerja dan wakil pengusaha, dan menggantikannya dengan wakil pemerintah juga rencana yang tidak masuk akal.
“Karena sejatinya dana yang dikelola adalah Dana Pekerja dan Pengusaha, tapi kenapa wakil pekerja dan wakil pengusaha malah di kurangi,” lanjut Jemmy Pongoh
Sementara itu, Ketua Umum FSP FARKES R Evi Krisnawati menegakan, bahwa kedudukan BPJS Ketenagakerjaan dalam sistem tata negara dan kekayaan Negara haruslah dipisahkan, hal ini dikarenakan sumber dananya berasal dari Pengusaha dan Pekerja.
“Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a UU BPJS bahwa untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak 2 triliun yang bersumber dari APBN,” ujar Evi.
Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
Asset BPJS dan Dana Kelolaan dipisahkan dan tidak menjadi satu kesatuan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik dan milik publik yang tata kelolanya bersifat independen dan pertanggungjawabannya langsung ke Presiden.
Sementara itu, Muhammad Abrar Ali yang baru terpilih sebagai Ketua Umum SP PLN menyampaikan, bahwa kekayaan Negara dalam BPJS harus dipisahkan. Indonesia memiliki banyak Lembaga yang berstatus sui generis / independen, diantaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia termasuk BPJS adalah lembaga sui generis dan independen.”
Sementara itu, RUU Kesehatan yang menempatkan BPJS dibawah kementerian akan mempengaruhi pengelolaan dana dan program.
Terlebih saat ini asset dan dana amanat BPJS terpisah namun dengan disahkannya RUU Kesehatan akan mempengaruhi pengelolaan program dan dana jaminan sosial, tentu hal ini mengganggu keuangan Negara dan keuangan dana jaminan sosial setiap program untuk jangka panjang, terkecuali iuran jaminan sosial ditanggung 100% oleh Pemerintah dan dibebankan semuanya di APBN.
“Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas Program jaminan sosial berpotensi tidak akan optimal ketika di kembalikan lagi di bawah Kementerian karena birokrasi yang sangat panjang dan banyaknya kepentingan partai politik membuat pengaruh terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan dana jaminan sosial,” tegas Abrar.
Terakhir, Memasukkan UU BPJS, terutama Pengaturan BPJS Ketenagakerjaan pada pengaturan RUU Kesehatan tidak mempunyai korelasi yang nyambung. Yang satu ngomong Kesehatan, yang satu ngomong Jaminan Sosial Pekerja yang tidak ada hubungannya dengan Kesehatan.
(Red)






