Jakarta, PBSN – Sengketa internal di tubuh PT TECS Global Sinergi Indonesia (TGSI) terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum. Perselisihan yang berawal dari kerja sama bisnis pada 2023 berkembang menjadi saling lapor terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan dokumen kronologis yang disusun Mahdi Nurutomo selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT TGSI, kerja sama bermula pada 8 Juni 2023 ketika Ridwan bin Jaafar dan Lina Maryuliana diperkenalkan kepada Drs Hendra Gunawan untuk menjalin kerja sama pengembangan perusahaan sesuai Undang-Undang PT tahun 2007.
Pada Juni hingga Juli 2023, para pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU). Selanjutnya, pada Desember 2023 dilakukan transaksi pembelian saham senilai Rp 500 juta yang diikuti perubahan komposisi kepemilikan saham dan susunan direksi melalui akta notaris. Memasuki Januari 2024, Mahdi Nurutomo ditetapkan sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritas perusahaan sebesar 55 persen, sedangkan Hendra Gunawan diberikan kewenangan menjalankan dan mengelola operasional perusahaan.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa selama Januari hingga Juni 2024, Hendra Gunawan membiayai operasional perusahaan, termasuk pengelolaan aset, pembiayaan proyek, dan pengurusan fasilitas kredit perbankan. Mahdi dan Hendra menjadikan perusahaan sehat yang sebelumnya perusahaan tersebut hampir bangkrut atau tidak sehat. Disebutkan pula perusahaan memiliki kewajiban utang sekitar Rp 6,9 miliar dengan nilai tagihan sekitar Rp 19,37 miliar serta tengah mempersiapkan sejumlah aset untuk ke bank sebagai jaminan proyek bernilai puluhan miliar rupiah dan PT TGSI dalam posisi untung.
Namun, hubungan para pihak memburuk pada pertengahan 2024. Dalam kronologi yang disusun Mahdi Nurutomo, Ridwan bin Jaafar dan Lina Maryuliana dituduh melakukan sejumlah tindakan yang dinilai merugikan perusahaan, antara lain dugaan pengalihan pembayaran invoice ke rekening lain, penguasaan dana perusahaan, tidak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pengambilan dana cek tanda tangan tanpa persetujuan, menghambat proses fasilitas kredit perbankan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Mahdi Nurutomo mengklaim tindakan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan yang diperkirakan mencapai kurang lebih sebesar Rp 7 miliar. Klaim tersebut masih merupakan bagian dari perselisihan para pihak dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh, Lina Maryuliana sebelumnya telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Mahdi Nurutomo untuk dimintai keterangan pada tahap penyelidikann Polres Jakarta Selatan. atas penertiban specimen tandatangan bank BCA yang semula Lina dan wiwik menjadi Mahdi sendiri , ini sesuai aturan dengan dasar akta perubahan yang terakhir di mana BCA memberikan buku cek dan token, dan melakukan pembayaran gaji dan kewajiban perusahaan kepada Drs Hendra Gunawan sebesar Rp 1,2 M.
Sementara itu, Mahdi Nurutomo juga telah melaporkan balik dugaan tindak pidana penggelapan ke Krimsus Polda Metro Jaya dan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Lina atas penyalah gunaan wewenang jabatan penggelapan dana di bank DKI dan TPPU Mahdi selaku dirut sesuai UU PT tahun 2007.
Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/451/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Januari 2026. Dalam laporannya, Mahdi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam uraian laporan, Mahdi menyatakan bahwa sebagai Direktur Utama PT TECS Global Sinergi Indonesia, ia mengetahui adanya dugaan pencairan cek sebesar Rp 19, 3 milyar di bank DKI atas nama perusahaan sejak Juli 2024 dari total tagihan yang sudah masuk semua tanpa sepengetahuan dirinya.dan memblok akses Mahdi di bank DKI, dan Lina hanya direktur tidak mempunyai kewenangan, pemegang saham minoritas. Menurut laporan tersebut, buku cek perusahaan diduga dikuasai oleh Lina sehingga cek dapat dicairkan tanpa persetujuan Drs Hendra Gunawan. Mahdi mengklaim peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp 7 miliar dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus lebih lanjut.
Kuasa hukum Mahdi, Wawang Darmawang, SH, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, seluruh alat bukti yang dimiliki kliennya akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, sengketa internal PT TECS Global Sinergi Indonesia kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hingga berita ini disusun, berdasarkan dokumen yang tersedia, perkara masih berada pada tahap proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan yang menyatakan terbuktinya dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, bantahan, maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






