Jakarta – Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Ombudsman RI untuk mengoptimalkan pengawasan distribusi pupuk subsidi.
“Ini menjadi tindak lanjut dari perubahan tata kelola pupuk subsidi yang telah disepakati di Komisi IV DPR RI,” ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo seperti dikutip melalui akun Twitternya, Kamis (2/3/23).
Kata dia, adapun perubahan kebijakan pupuk subsidi saat ini, antara lain ; Pertama, jenis pupuk yang disubsidi kini hanya Urea dan NPK.
“Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan bagi usaha tani dengan luas maksimal 2 hektar untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao,” ujarnya lagi.
Ketiga lanjut dia, mekanisme pengusulan alokasi pupuk subsidi dilakukan dengan data spasial atau luas lahan dalam SIMLUHTAN.
“Tentu, dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi,” sebutnya.
Menurutnya langkah kebijakan ini ditetapkan agar produksi pertanian, terutama yang berkontribusi sebagai bahan pangan pokok dan berdampak inflasi, dapat terjaga dengan baik dan juga menjaga keamanan ketahanan pangan nasional.
“Selain itu juga mendorong agar penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran,” imbuhnya.
Olehny itu dia berharap agar subsidi ini harus dipastikan hanya untuk petani yang benar-benar berhak.
“Tugas kita berikutnya adalah mengawal uang negara ini. Jangan sampai subsidi pupuk ini diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita awasi bersama,” pungkasnya.
(Red)
Post Views: 245