Kendari – Kadep Ops KRI Ajak-653 Letda Laut (P) Ardi Yulianzah menyerahkan kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas kepada Lanal Kendari yang diwakili oleh Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto di Dermaga Patkamla Lanal Kendari , Rabu (4/9/24).
Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh KRI Ajak-653 terhadap kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas di perairan Wawonii.
Lanjut dia, pihaknya menduga kapal yang bermuatan Nickel Ore (7.500MT) dari CV. Unaha Bakti Persada (Marombo) dengan tujuan Ciwandan (Cilegon) itu melanggar UU pelayaran.
“Dimana dalam hal ini tugas dan wewenang TNI AL sebagai penegak hukum dan sekaligus penyidik tindak pidana di laut sudah sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 9 tentang “Peran dan fungsi serta tugas TNI AL yang dapat digolongkan sebagai fungsi Militer, Fungsi Polisionil di laut dan Fungsi Diplomasi.,” katanya.
Dia menegaskan bahwa saat ini KRI/KAL/Patkamla ataupun Lanal yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu di laut memiliki dasar hukum TNI AL sebagai “Penegak Hukum dan Penyidik Tindak Pidana Pelayaran” yang telah tertuang dalam UU Pasal 282 Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diyatakan dalam Bab XIX ketentuan pidana pada pasal 282 s/d pasal 336 pada intinya “Melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi Surat Ijin Berlayar (SIB) atau melakukan kegiatan berlayar tetapi tidak sesuai dengan ijin yang telah diberikan dalam SIBnya.”
“Sehingga Kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas diserahkan ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan, ” katanya lagi.
Dia juga mengatakan bahwa untuk saat ini kapal masih dalam penyelidikan dari Lanal Kendari guna melengkapi data-data hasil pemeriksaan KRI Ajak-653.
“Karena hasil pemeriksaan kapal-kapal yang dilakukan oleh KRI/KAL/Patkamla apabila ditemukan suatu pelanggaran dalam UU Pelayaran maka kapal tersebut akan di bawa ke Satuan terdekat dalam hal ini Lanal,” imbuhnya.
Dia menambahkan, setelah Lanal Kendari menerima dokumen beserta barang bukti, selanjutnya akan dilaksanakan penyelidikan dan apabila nanti dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran administratif kapal tersebut akan diserahkan ke pihak KSOP.
“Tetapi apabila ditemukan pelanggaran pidana maka Lanal Kendari akan menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan untuk proses lanjutan,” pungkasnya.
(Red)