Jakarta, PBSN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait skandal korupsi dana darurat penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK bahkan mengendus adanya indikasi kuat bahwa uang hasil korupsi tersebut dialihkan ke pasar modal untuk pembelian instrumen saham.
Dugaan penyamaran aset ini mencuat setelah tim penyidik menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam jumlah signifikan dari para pihak yang terkait dengan kasus ini ke sejumlah rekening sekuritas.
KPK mensinyalir bahwa aliran dana yang berasal dari bancakan dana darurat penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta bantuan gempa di NTT tersebut sengaja dicuci melalui pasar saham guna menyembunyikan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.
Tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bernama Bima Setiawan (BMS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan dana bencana sebesar Rp 30,9 miliar. Uang hasil korupsi itu ternyata dipakai BMS untuk membeli saham
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” jelas Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip PBSN, Sabtu (17/10/2026).
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” bebernya.
Langkah penelusuran ke sektor pasar modal ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi asset recovery atau pengembalian kerugian keuangan negara. KPK juga menegaskan akan bekerja sama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir akun-akun yang terbukti menampung dana ilegal tersebut.
Sebelumnya, KPK telah membongkar skandal korupsi besar terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana di BNPB. Kasus ini terus berkembang, bahkan KPK juga tengah berkoordinasi secara kelembagaan dan bersurat kepada Panglima TNI mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit aktif dalam lingkaran proyek pengadaan tersebut. BHS






