Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok jadi Tersangka

Hukrim, News269 Views

Foto : (ist)

Jakarta, PBSN – KPK akhirnya secara resmi menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi tersangka. I Wayan Eka Mariarta (EKA) serta Bambang Setyawan (BBG) ditersangkakan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan.

Selain I Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka untuk kasus yang sama, yakni, Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Kelimanya menjadi tersangka pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan PN Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2) malam.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan kelima tersangka itu berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok,

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di markas KPK, Kuningan Jakarta, Jum’at (6/2).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025 di Rutan KPK.

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT KD terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.

PT KD lantas meminta PN Depok melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Satu bulan kemudian permintaan itu tak kunjung dikabulkan.

Di sisi lain, pada Februari 2025, warga selaku pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok.

Dalam perkembangannya, EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

Wayan dan Bambang lantas meminta Yohansyah untuk menemui perwakilan dari PT KD. Mereka juga menitipkan perintah ke Yohansyah terkait fee Rp 1 miliar kepada perusahaan tersebut.

Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan fee Rp 1 miliar dari Ketua PN Depok pun disampaikan, tetapi tak dipenuhi PT KD.

“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” kata Asep.

Kesepakatan tersebut akhirnya mempercepat permintaan PT KD dalam eksekusi lahan.

Pada 14 Januari, Eka, selaku Ketua PN Depok, mengeluarkan penetapan pengosongan lahan. Yohansyah lantas melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.

“Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH,” kata Asep.

Selanjutnya pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta.

“Yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank,” kata Asep.

Dijerat Pasal Berlapis

I Wayan Eka, Bambang, Yohansyah, dan Tri serta Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang, disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Beb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *