INI SANKSI YANG DIDAPAT IRJEN FERDY SAMBO DARI KKEP

News355 Views

Jakarta – Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo usai sidang Kode Etik yang berlangsung di Mabes Polri, Kamis (25/8/22), hingga Jum’at dinihari (26/8/22).

Ferdy Sambo disebut telah melakukan pelanggaran berat terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sanksi pertama yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yakni terkait etika.

Dedi menjelaskan, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Lanjut Dedi, sanksi kedua kepada mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu adalah sanksi administratif.

Berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

“Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani di tempat khusus di Mako Brimob Depok selama ini.
Jadi nanti jalani sisa waktunya,” ujar Dedi seperti dikutip Tribunnews, Jum’at (26/8/22).

Sanksi ketiga adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Namun demikian, atas putusan PTDH ini, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Dedi menerangkan bahwa pengajuan banding merupakan hak yang dimiliki Ferdy Sambo.

Hal itu sesuai dengan pasal 69 yang mana mendapat kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan. Sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” terangnya.

Dedi menuturkan, sesuai mekanisme yang ada, banding Ferdy Sambo nantinya diputuskan dalam jangka waktu 21 hari kerja.

“Keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya,” jelas Dedi.

Dedi mengatakan, putusan seusai pengajuan banding nantinya sudah mengikat dan tak ada upaya hukum lain.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *