IMIGRASI MULAI TERBITKAN PASPOR DENGAN MASA BERLAKU SEPULUH TAHUN

News1707 Views
Jakarta – Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai hari ini Rabu (12/10/22).
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini berdasarkan Pasal 2A Permenkumham No. 18 Tahun 2022.

“Adapun mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor dengan masa berlaku yang baru sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait,” bunyi pernyatan Ditjen Imigrasi.

Disebutkan bahwa masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

Biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” lanjut pengumuman itu.

Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

“Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun,” jelasnya.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sehubungan dengan implementasi aturan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memohon dukungan dan saran selama masa transisi agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *