Foto : Ilustrasi
Jakarta, PBSN – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mendapat kebebasan bersyarat. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, keputusan itu harus diterima, meski mengagetkan banyak pihak. .
Itulah konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada yang tidak senang. Senang atau tidak senang, kita harus menerima, kata Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, (18/8/ 2025).
Kata dia, tugas KPK untuk menjerat Setnov berakhir sampai persidangan. Lembaga Antirasuah sudah berhasil memenjarakan eks Ketua DPR itu melalui proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan.
Menurut Tanak, keputusan pemberian kebebasan bersyarat untuk Setnov merupakan ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak berwenang mencampuri pertimbangan instansi lain.
“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” ucap Tanak.
Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik sekaligus mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.






