Jenewa – Pakar hak asasi manusia PBB pada hari Selasa memuji langkah Malaysia mengakhiri praktik “wajib” hukuman mati untuk berbagai kejahatan serius.
Parlemen Malaysia mengumumkan pada pekan lalu untuk menghapus praktik “wajib” hukuman mati untuk pelanggaran seperti pembunuhan, terorisme, dan pengkhianatan, menggantinya dengan hukuman termasuk hukuman seumur hidup.
“Keputusan itu berpotensi menyelamatkan nyawa 1.300 orang terpidana mati dan mendukung tren global menuju penghapusan universal,” kata pakar PBB dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Anadolu Agency, Selasa (11/4/23).
Mereka menggarisbawahi bahwa hukuman mati “tidak sesuai dengan prinsip dasar hak asasi manusia dan martabat.”
“Itu menyangkal kemungkinan hakim untuk mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa atau keadaan pelanggaran tertentu dan mengindividualisasikan hukuman,” baca pernyataan itu.
Disebutkan bahwa hukuman mati wajib tidak sesuai dengan pembatasan hukuman mati pada kejahatan paling serius.
Undang-undang baru, yang akan diterapkan secara surut, akan memberikan waktu 90 hari kepada terpidana mati untuk meminta peninjauan kembali hukuman mereka, tambah pernyataan itu.
Para pakar PBB mengungkapkan harapan bahwa keputusan tersebut akan membuka jalan bagi penghapusan sepenuhnya hukuman mati di Malaysia, dan akhirnya di seluruh wilayah negara tersebut.
(Red/Sumber)