Jakarta – Kepada para ASN yang mau lolos seleksi, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, disebut meminta duit mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta.
Uang tersebut merupakan commitment fee yang diserahkan secara tunai kepada tersangka korupsi lelang jabatan di Pemkab Bangkalan itu, melalui orang kepercayaannya.
“Dugaan besaran commitment fee yang diminta Abdul Latif mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan tersangka RALAI,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip CNNIndonesia, Kamis (8/12/22).
Kata Firli, nilai commitment fee itu bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan para ASN yang mengikuti seleksi itu.
“Dalam kurun waktu 2019 sampai 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan untuk Eselon III dan IV,” ujar Firli lagi.
Disebutkan bahwa melalui orang kepercayaannya itu, Abdul Latif meminta commitment fee berupa uang kepada tiap ASN yang mau lolos dalam seleksi itu.
Disebutkan bahwa para ASN yang memberikan uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten BangkalanAgus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ) dan epala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.
Selain itu, penyidik juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena ia turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari tiap nilai anggaran proyek.
“Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar,” tegas Firli.
Firli menuturkan uang yang diterima Abdul Latif digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.
Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus.
Abdul Latif sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red/Sumber)