AKADEMISI SEBUT SEJUMLAH PASAL PADA KUHP BARU BISA MENINGGALKAN MASALAH

News1257 Views

Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan terdapat sejumlah pasal yang bisa diperdebatkan yang ada di dalam KUHP yang baru saja disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (6/12/22).

Menurutnya, semangat pemangku kebijakan pembuat UU merevisi KUHP adalah hanya untuk menghilangkan kesan “warisan” kolonial.

“Karena itu menjadi sebuah kebutuhan bagi bangsa Indonesia punya KUHP buatan sendiri sesuai dengan nilai-nilai Indonesia. Akan tetapi ada beberapa pasal yang masih meninggalkan masalah, terutama soal kepastian hukum,” ujar Abdul Fickar seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12/22).

Sebagai contoh sebut dia, pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan pejabat umum tidak tepat dimasukan ke dalam KUHP.

“Pasal ini berlebihan karena presiden dan pejabat umum itu kan institusi yang memang dibentuk dan diangkat untuk melayani rakyat, jadi kalau menerima kritik, pendapat bahkan penghinaan adalah sebagai sebuah konsekuensi dari jabatan,” tuturnya.

Lanjut dia, contoh pasal lain dalam KUHP baru yang dapat dipersoalkan publik adalah terkait dengan pemidanaan terhadap demontrasi yang tanpa izin.

“Ini juga pasal bertentangan dengan demokrasi, karena seharusnya cukup pemidanaan terhadap keonarannya saja, tidak ditekankan pada demonstrasinya yang justru menjadi hak demokrasi,” jelas pria yang disapa Fickar ini.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *