Jakarta – Sepanjang tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menetapkan 149 tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan laporan kinerja KPK sepanjang 2022 angka tersebut tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021.
“KPK telah menetapkan 149 orang tersangka, atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip kabar24, Selasa (27/12/22).
Alex juga KPK melakukan 113 penyelidikan. Sementara itu, KPK telah melakukan 120 penyidikan sepanjang 2022 atau meningkat 12 dibanding tahun sebelumnya.
Lebih lanjut KPK melakukan, 121 penuntutan, atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya. Di tahun 2022, terdapat 121 perkara yang sudah inkrah. Jumlah ini meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya.
“Mengeksekusi putusan 100 perkara, atau meningkat 11 perkara dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Lanjut dia, KPK juga menangani tindak pidana korupsi oleh korporasi sejumlah 1 perkara.
“Serta pengembangan perkara dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah 5 perkara,” terangnya.
(Red/Sumber)