Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo Paket 1-5 wilayah terluar terjauh dan tertinggal (3T) untuk masyarakat luas..
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Ketut, Rabu (17/6/23).
Lanjut Ketut, peningkatan status Plate sebagai tersangka yang sebelumnya merupakan saksi sehubungan dengan wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan jabatannya sebagai Menteri Kominfo RI dalam kasus tersebut.
Politisi Partai Nasdem itu telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ini sejak Februari lalu.
Diketahui kerugian negara akibat kasus proyek yang bernilai Rp.10 triliun mencapai Rp.8 triliun.
(Red)











