Malang – Buntut tragedi Kanjuruhan, Malang Jawa Timur, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam insiden tersebut.
Salah satu yang cukup menyita perhatian adalah Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang menjadi tersangka dalam insiden yang menewaskan ratusan Aremania tersebut.
Data terbaru korban tragedi stadion Kanjuruhan menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka. Banyaknya korban tewas diakibatkan oleh efek gas air mata yang menyebabkan wajah jenazah menjadi biru, mata merah dan mulut berbusa.
Menurut Listyo, sebagian besar korban meninggal disebabkan Asfiksia. Asfiksia adalah kondisi kekurangan oksigen pada tubuh yang salah satunya disebabkan karena menghirup zat kimia.
Adapun keenam tersangkanya, yaitu,
1. Direktur LIB, Akhmad Hadian Lukita
2. Security officer, Suko Sutrisno
3. Panpel Abdul Haris
4. Kompol Wahyu SS, Kabag ops Polres Malang
5. AKP Hassarman, Dankie Brimob Polda Jatim
6. AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(Beby)






