Pagar Makan Tanaman: Ironi Korupsi Sistemik di Tubuh Polri dan Kejaksaan

Hukrim, Opini45 Views

Oleh : Sobirin Malian
(Dosen FH UAD,Penggiat Literasi)

Jakarta, PBSN – Sebuah pepatah tua mengingatkan kita: “Qui custodiet ipsos custodes?”—siapa yang akan mengawasi para pengawas itu sendiri? Pertanyaan retoris yang telah berusia berabad-abad ini menemukan relevansi tertingginya di Indonesia hari ini. Ketika kita berbicara tentang pemberantasan korupsi, kompas moral kita otomatis mengarah pada dua institusi utama penegak hukum: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Namun, alih-alih menjadi ujung barat keadilan, rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berulang kali menjerat oknum di kedua lembaga ini justru menegaskan ironi yang mengerikan: pagar yang seharusnya menjaga tanaman, kini justru lahap memakannya.

Rentetan OTT yang terjadi berturut-turut bukan lagi sebuah kebetulan, melainkan alarm keras bahwa korupsi di tubuh Polri dan Kejaksaan telah bersifat sistemik. Kita tidak bisa lagi berlindung di balik narasi usang tentang “oknum”. Ketika sebuah sistem melahirkan “oknum” dalam frekuensi yang teratur dan jumlah yang masif, maka yang rusak bukanlah buahnya, melainkan akarnya.

1. Patologi Sistemik: Dari Penegakan Hukum Menjadi Industri Hukum

A. Komodifikasi Hukum dan Pasar Gelap Kadilan

Tragedi terbesar dari korupsi penegak hukum adalah terjadinya komodifikasi hukum. Di tangan aparat yang korup, kewenangan absolut untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut berubah menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan. Praktik jual-beli pasal, transaksional penangguhan penahanan, hingga pemotongan tuntutan hukuman dalam persidangan telah mengubah institusi suci ini menjadi pasar gelap keadilan. Akibatnya, hukum hanya tajam ke bawah kepada mereka yang tak berdaya, namun tumpul dan ramah ke atas kepada mereka yang dompetnya tebal.

B. Kegagalan Reformasi Kosmetik

Mengapa fenomena ini terus berulang meski jargon “Reformasi Birokrasi” selalu didengungkan setiap tahun? Jawabannya sederhana: reformasi yang berjalan selama ini hanyalah reformasi kosmetik. Pemerintah sibuk menaikkan remunerasi dan tunjangan kinerja dengan harapan aparat tidak lagi tergoda suap. Namun, pendekatan materi ini melupakan fakta bahwa korupsi di lembaga penegak hukum sering kali bukan karena kebutuhan (corruption by need), melainkan karena keserakahan (corruption by greed). Kultur pamer kemewahan (flexing) dan gaya hidup hedonis para petinggi yang tidak sebanding dengan pendapatan resmi mereka menjadi bukti nyata bahwa mentalitas feodalistik masih mencengkeram kuat.

2. Anatomi Psikologis: Mengapa Sang Penjaga Menjadi Pengkhianat?

A. Proses Imitasi Melalui Social Learning Theory

Jika dibedah melalui kacamata psikologi forensik dan kriminologi, fenomena “pagar makan tanaman” ini bukanlah anomali psikologis personal, melainkan produk dari lingkungan yang sakit. Berdasarkan Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory), perilaku korup di lembaga penegak hukum dipelajari melalui proses sosialisasi kultur. Ketika seorang polisi atau jaksa muda yang idealis masuk ke dalam sistem, mereka melihat senior-senior yang korup justru hidup mewah, dihormati, dan karirnya mulus. Secara psikologis, terjadilah proses imitasi. Menjadi bagian dari “pagar yang memakan tanaman” akhirnya dipelajari sebagai mekanisme bertahan hidup sekaligus tangga menuju kesuksesan institusional.

B. Mematikan Radar Nurani Lewat Moral Disengagement

Mengapa mereka tidak merasa bersalah saat melakukannya? Di sinilah Teori Pelepasan Moral (Moral Disengagement Theory) dari Albert Bandura bekerja. Para penegak hukum ini mengalami disonansi kognitif; mereka hafal hukum, tahu mana yang benar dan salah, tetapi secara sadar “mematikan” kompas moral mereka melalui mekanisme rasionalisasi. Mereka meyakinkan diri sendiri bahwa menerima suap hanyalah “uang terima kasih” atau “bantuan operasional”, sebuah pembenaran moral (moral justification) untuk memaklumi dosa kedinasan.

C. Dendam Struktural Akibat Psychological Contract Breach

Rasionalisasi ini kian diperparah oleh fenomena yang dalam psikologi industri disebut sebagai Psychological Contract Breach (Pelanggaran Kontrak Psikologis). Banyak aparat yang awalnya berniat lurus, namun kemudian mengalami sinisme organisasi setelah menyaksikan bahwa sistem rekrutmen, mutasi, dan promosi internal di tubuh Polri maupun Kejaksaan kerap diwarnai nepotisme dan transaksional. Ketika aparat merasa institusi telah mengkhianati janji moral tentang keadilan dan meritokrasi, mereka membalas dendam kepada sistem. Mereka merasa “sah-sah saja” melakukan korupsi demi mengembalikan modal besar yang telah mereka keluarkan untuk membeli jabatan.

3. Impunitas dan Dampak Sosial yang Destruktif

A. Mandulnya Pengawasan Internal dan Blue Curtain Code

Kelindan psikologis ini bermuara pada tiga elemen Segitiga Kecurangan (Fraud Triangle): adanya Tekanan gaya hidup hedonis (flexing), Kesempatan absolut sebagai pemegang perkara, dan Rasionalisasi pembenaran diri. Sementara di sisi lain, pengawasan internal seperti Divisi Propam di Polri atau Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan sering kali mandul akibat konflik kepentingan dan sindrom korps (blue curtain code). Fakta bahwa penangkapan-penangkapan besar justru lahir dari OTT lembaga eksternal membuktikan bahwa mekanisme pembersihan diri secara internal (self-cleaning mechanism) di kedua institusi ini telah gagal total.

B. Betrayal Trauma dan Runtuhnya Kepercayaan Publik

Dampak psikologis bagi masyarakat sipil akibat fenomena ini sangatlah destruktif, melahirkan apa yang disebut sebagai Betrayal Trauma (Trauma Pengkhianatan). Rakyat telah menitipkan rasa aman dan uang pajaknya kepada Polri dan Kejaksaan. Ketika figur pelindung tersebut justru menjadi pelaku eksploitasi, masyarakat mengalami trauma kolektif yang berujung pada runtuhnya kepercayaan publik (public trust) secara total. Tanpa kepercayaan, hukum kehilangan legitimasinya. Masyarakat yang frustrasi akan cenderung memilih jalan pintas melalui tindakan main hakim sendiri, ketidakpatuhan sipil, hingga pembangkangan hukum.

4. Konklusi dan Rekomendasi Radikal

Kita tidak boleh membiarkan pembusukan sistemik dan psikologis ini terus berjalan hingga menjadi normalitas baru. Memperbaiki Polri dan Kejaksaan tidak bisa lagi sekadar mengandalkan kenaikan remunerasi atau kebaikan personal pimpinannya. Dibutuhkan langkah struktural yang radikal:

– Penguatan Kuasa Eksternal: Pengawasan eksternal oleh lembaga seperti Kompolnas dan Komisi Kejaksaan harus diperkuat, dari yang semula hanya pemberi rekomendasi menjadi lembaga yang memiliki kuasa eksekusi sanksi.

-,Transparansi Digital Total: Proses penanganan perkara dari hulu ke hilir harus didigitalisasi secara transparan guna menutup ruang pertemuan fisik yang rawan transaksional.

– Melipatgandakan Sanksi Pidana: Hukuman bagi aparat penegak hukum yang korupsi harus dilipatgandakan—karena mereka tidak hanya mencuri uang negara, tetapi juga melakukan pengkhianatan mental, merusak psikologis bangsa, dan meruntuhkan sendi-sendi keadilan.

Menyelamatkan Polri dan Kejaksaan dari jurang korupsi bukan lagi sekadar pilihan politik, melainkan syarat mutlak jika Indonesia ingin tetap berdiri sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan atau negara uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed