Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp1,157 triliun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan penetapan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP per tanggal (13/5/24).
“Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP 13 Mei 2024. Dengan total Kerugian Negara sejumlah Rp 1,15 triliun,” ujar Harli dalam keterangan, seperti dilansir kabar24, Rabu (3/7/24).
Perinciannya, kerugian negara itu disebabkan oleh pekerjaan review design pembangunan jalur KA antara Besitang-Langsa sebesar Rp1,149 triliun.
Selain itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar pekerjaan review design pembangunan jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015.
Di samping itu, Harli menyampaikan tim penyidik Jampidsus telah menyita 36 bidang tanah milik tujuh tersangka yang tersebar di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor.
“Total luas 36 bidang tanah 1.6 hektar yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA ini. Di antaranya, NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017, AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG dan FG dari pihak swasta.
Di samping itu, proyek tersebut dinilai tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
(Red/Sumber)