Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan Sambo bersalah telah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TERBUKTI BUNUH BRIGADIR J, FERDY SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
(Red)












