KONSESI KCJB MINTA DIPERPANJANG 80 TAHUN

Jakarta – KCIC meminta masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Perpanjangan konsesi itu pun telah ditetapkan lewat Surat Dirut PT KCIC Nomor 0165/HFI/HU/KCIC08.2022 per 15 Agustus 2022 bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB.

“Terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun,” kata Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal seperti dikutip CNNIndonesia, Kamis (8/12/22).

Risal menjabarkan tiga urgensi yang mengharuskan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun.

Pertama kata dia adalah meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi pendanaan cost overrun, sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

“Kedua, guna menjaga kesinambungan proyek KCJB, sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan KCJB di berbagai aspek yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat,” ujarnya lagi.

Ketiga tambah dia adalah untuk mewujudkan keberhasilan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sehingga dapat memperat hubungan bilateral antar kedua negara.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem Soehartono meminta masa konsesi kereta cepat tidak diperpanjang.

Ia menilai 50 tahun saja sudah cukup lama dan 80 tahun sama dengan dua generasi.

Soehartono menjelaskan bahwa nasib KCJB bakal sama seperti Freeport yang sebelum masa akhir sudah diambilalih oleh negara.

“Jangan sampai ditambah, kalau ditambah itu sudah menjadi malapetaka. Tapi saya yakin tidak sampai 50 tahun nanti sudah diambil. Nasibnya sama seperti Freeport, diambilalih oleh negeri sendiri,” tegasnya.

Sumail Abdullah dari Fraksi Gerindra juga memprotes soal kenaikan masa konsesi kereta cepat. Ia menegaskan jangan sampai Indonesia ‘dibohongi’ terus-menerus.

Sumail juga menyinggung soal dana APBN yang digelontorkan ke dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Menurutnya, jangan sampai kucuran Rp7,3 triliun itu sia-sia.

“Tadi konsesinya membengkak dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Kapan duit negara yang Rp7,3 triliun kembalinya, bisa kembali nggak ini? Setelah itu, apakah konsesi ini bisa diperpanjang atau langsung diambilalih Pemerintah Indonesia dengan memperhatikan kondisi riil di tahun itu?” tandas Sumail.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *