Jakarta, PBSN – Teka-teki mengenai status hukum ibu kota negara akhirnya terjawab di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Meski pembangunan di Penajam Paser Utara terus dikebut, secara konstitusional, Jakarta belum kehilangan mahkotanya. MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta tetap memegang status Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga detik ini.
Keputusan ini menjadi titik terang di tengah perdebatan publik mengenai potensi “kekosongan” status hukum Jakarta setelah diterbitkannya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kuncinya Ada di Tangan Presiden
Dalam pembacaan putusan uji materi UU IKN, Mahkamah menjelaskan bahwa perpindahan status ibu kota bukan sekadar soal fisik bangunan di Kalimantan, melainkan soal administrasi hukum yang presisi.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN baru dianggap sah secara hukum jika dan hanya jika Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara.
”Selama Keppres tersebut belum ditandatangani dan diterbitkan oleh Presiden, maka kedudukan, fungsi, dan status ibu kota negara tetap melekat sepenuhnya pada Jakarta,” bunyi pertimbangan hukum Mahkamah.
Menepis Isu “Kota Tanpa Status”
Putusan ini sekaligus menolak permohonan pemohon yang khawatir akan terjadinya kekosongan hukum. Pemohon sebelumnya menilai ada ketidakpastian status Jakarta sejak UU DKJ diundangkan.
Namun, MK memberikan argumen penegas:
Kepastian Hukum: Tidak ada kekosongan status; Jakarta tetap pusat pemerintahan sampai proses transisi selesai secara resmi.
Transisi Terukur: UU yang ada saat ini sudah mengatur mekanisme peralihan agar tidak terjadi kekacauan administrasi negara.
Penolakan Seluruh Gugatan: MK menolak seluruh permohonan pemohon karena menilai aturan transisi yang ada sudah memberikan landasan hukum yang kuat.
Apa Dampaknya?
Dengan putusan ini, seluruh fungsi pemerintahan pusat, kedudukan lembaga negara, dan administrasi diplomatik tetap berpusat di Jakarta secara legal-formal. Publik kini tinggal menunggu kapan “komando” pemindahan melalui Keppres akan dikeluarkan oleh pihak Istana.
Untuk saat ini, Jakarta masih berdiri tegak sebagai pusat syaraf Indonesia, sementara Nusantara bersiap di balik layar menunggu momentum hukum yang tepat.






