Skandal DMO Batubara Penyebab Blackout : Tegakkan Kedaulatan Negara

Politik, Sosial24 Views

Marwan Batubara, IRESS

Jakarta, PBSN – Dalam beberapa minggu terakhir, terjadi pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah jaringan Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Padahal jauh hari sebelumnya, sejumlah kalangan termasuk BUMN pengelola layanan listrik, sudah mewanti-wanti, menerbitkan “SOS”, blackout akan terjadi jika kebijakan pemerintah terkait pasokan batubara tidak segera diperbaiki. Apalagi jika peran oligarki dalam industri batubara tidak mampu dikendalikan pemerintah, maka kondisi blackout bisa semakin runyam, meluas dan berkepanjangan.

Saat ini kapasitas pembangkit listrik nasional sekitar 108 GigaWatt (GW), dimana porsi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batubara sebagai energi primer sekitar 56 persen. Melihat besarnya kontribusi PLTU dalam pembangkitan tenaga listrik, maka kepastian volume dan kelancaran pasokan batubara untuk mengoperasikan PLTU-PLTU sangat menentukan dalam menjamin keandalan pelayanan listrik nasional.

Dalam belasan tahun terakhir, untuk mengamankan kebutuhan batubara PLN dan “negara” memang selalu berhadapan dengan oligarki yang mengutamakan ekspor batubara saat harga naik. Cengkeraman oligarki sangat kuat, meski sesuai Pasal 33 UUD 1945, SDA milik negara itu harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pada 2008, direksi PLN (Nur Pamuji dan Murtaqi) pernah “mengancam” impor batubara akibat PLN tidak mendapat pasokan batubara domestik sesuai kebutuhan, meskipun Indonesia pengekspor batubara terbesar.

Selanjutnya, pada 2017-2018 (harga rata-rata batubara US$ 85 – 100/ton), direksi PLN (Sofyan Basyir dkk) menggalang dukungan sejumlah universitas terkemuka nasional, pakar energi, LSM, lembaga-lembaga kajian, dll., agar PLN mendapat jaminan pasokan batubara. Berbagai langkah advokasi dilakukan selama lebih dari 1 tahun, terutama guna menghadapi “perlawanan” oligarki pemilik tambang (mis. LBP, E & B. Thohir, dll). Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan jaminan volume dan harga batubara kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah/KESDM telah menerbitkan Kepmen No.23K/2018 tentang domestic market obligation (DMO) dan Kepmen No.1395K/2018 tentang domestik price obligation (DPO). Volume DMO adalah 25 persen dan harga DPO adalah US$ 70/ton (nilai kalori basis, 6332 kkal/kg). Kepmen tersebut telah direvisi beberapa kali, seperti Kepmen ESDM No./2022 terbit setelah terjadinya blackout nasional (awal 2020) karena pengkhianatan para oligarki batubara. Terakhir adalah Kepmen No.6/2026 yang antara lain memuat tata cara penyusunan rencana kerja (termasuk RKAB) serta pelaporan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Kembali ke isu awal, terjadinya blackout Jamali akhir-akhir ini tak lepas dari ulah para oligarki yang mengutamakan ekspor batubara, serta tak peduli dengan ketentuan dan kewajiban DMO & DPO. Jika pemerintah bersikap tegas, berdaulat, serta bekerja sesuai konstitusi dan prinsip good governance, maka blackout tidak terjadi. Di sisi lain, pengaruh oligarki tampaknya masih kuat terhadap penanggungjawab sektor ini, terutama menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang komitmennya diragukan. Diduga kuat, Bahlil merupakan bagian dari oligarki tersebut.

Bahlil misalnya pernah membantah soal kurangnya pasokan batubara menjadi penyebab pemadaman listrik. Kata Bahlil, pemadaman terjadi bukan karena kurangnya pasokan, sebab Ditjen Minerba telah mengantisipasi kebutuhan PLN melalui penugasan kepada perusahaan-perusahaan batubara. Bahlil menyalahkan PLN yang dianggap gagal secara logistik: “Teknisnya, untuk sampai di power plant-nya itu bukan tugas Ditjen Minerba. Itu sudah merupakan teknis manajemen logistik PLN,” (keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).

Faktanya, PLN memang kekurangan pasokan (stock yang tersedia dibawah angka normal Hari Operasi Pembangkit, HOP), sehingga PLN perlu mengatur sejumlah PLTU tidak beroperasi pada kapasitas maksimal. Akibatnya blackout memang benar-benar terjadi di sejumlah wilayah. Mengapa PLN melakukan ini? Sebab, jika beroperasi secara normal, lalu pasokan batubara habis, maka PLTU tersebut akan berhenti beroperasi. PLTU yang henti operasi ini akan membutuhkan waktu lama untuk beroperasi kembali. Karena itu PLN memilih terus mengoperasikan PLTU di bawah kapasitas guna menghemat batubara, dengan risiko blackout di wilayah tertentu, dengan tujuan PLTU tersebut tidak pernah mati beroperasi.

Hingga hari ini (23/6/2026) Bahlil belum mengakui sepenuhnya kekurangan pasokan sebagai penyebab utama blackout. Setelah menyalahkan sistem logistik PLN, Bahlil menyebut tentang sulitnya memperoleh jenis batubara kalori medium (4500 -5000 kkal/kg) yang dibutuhkan PLN jadi penyebab blackout. Bahlil juga secara halus ingin mengesankan bahwa PLN punya kendala teknis dan operasi dengan “meminta PLN mempercepat maintenance”.

Bahlil juga berkelit terkait kekurangan pasokan batubara. Kata Bahlil: “Yang sudah dikontrak oleh PLN 134 juta ton. Sebenarnya secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha 134 juta untuk satu tahun. Sekarang kan baru bulan 6. Itu harusnya no issue,” kata Bahlil setelah rapat di Istana dengan Presiden Prabowo Subianto Senin kemarin (22/6/2026).

Padahal, meskipun sudah berkontrak, karena harga batubara dunia naik (rata-rata 2026 sekitar US$135/ton, dibanding rata-rata 2025 US$ 110/ton), maka seperti tabiat selama ini, para pengusaha batubara pasti mengutamakan ekpsor dibanding memenuhi kewajiban DMO. Mereka bersikap: bisa saja menjalankan kewajiban DMO & DPO-nya menjelang akhir tahun. Apalagi juga fungsi pengawasan dan penegakan aturan tidak berjalan. Yang lebih parah, justru jika terjadi pembiaran atau persekongkolan, sesama anggota oligarki! Maka rencana Menteri ESDM membentuk tim pengadaan dan pengawasan khusus dapat dianggap cuma basa-basi.

Bagi kita, masalahnya bukan saja menyoal sikap Bahlil yang terus berkelit tentang kekurangan pasokan batubara penyebab blackout, sambil menyalahkan sistem logistik, teknis dan operasi PLN. Maka, IRESS menggugat Bahlil pada pokok masalah, yakni mengapa kekurangan pasokan sampai terjadi. Sebab, pada Bahlil-lah sumber masalah kekurangan pasokan tersebut berasal, seperti diurai berikut :

• Bahlil terlambat menyetujui RKAB (Maret 2026, padahal seharusnya Desember 2025) para pengusaha batubara, sehingga kontrak dan volume pasokan tertunda;

• Bahlil menurunkan volume produksi nasional 2026 menjadi 600 juta ton. Kebijakan ini bertujuan untuk membuat harga batubara naik dan untuk konservasi SDA. Namun target DMO bagi PLN juga ikut turun yang berdampak negatif terhadap kebutuhan energi dan seluruh sektor terkait bagi kehidupan rakyat. Kerusakan ini gagal diantisipasi, baik karena minimnya kajian komprehensif atau bisa pula ada unsur kesengajaan;

• Bahlil merubah periode perencanaan RKAB dari 3 tahun menjadi 1 tahun. Dalam turbulensi harga migas global akibat perang AS-Iran, hal ini jelas sangat mempengaruhi optimasi perencanaan, kelayakan bisnis dan target produksi para pengusaha batubara;

• Belakangan Bahlil memang merelaksasi volume produksi menjadi lebih besar, yang menjadikan DMO bagi PLN naik dari 154 juta ton menjadi 190 juta ton. Namun koreksi ini kurang relevan akibat 3 butir kesalahan (damages) di atas, yang sudah terlanjur dibuat.

Kita bisa berspekulasi, kebijakan di atas intentional atau by accident. Melihat posisi dan sepak terjang Bahlil selama ini, kita sangat mencurigai ada pengaruh oligarki dan perburuan rente dalam skandal kebijakan pasokan batubara yang terus berulang ini. Namun apa pun itu, Menteri ESDM harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil. Blackout sudah memakan korban, dan korban akan semakin meluas, jika langkah korektif tidak segera dilakukan. Skandal pasokan batubara sudah melanggar Asta ke-2 dan ke-5 Misi Asta Cita Presiden Prabowo. Dan menempatkan target pertumbuhan ekonomi 6 persen hingga 7 persen pemerintah berada pada posisi “high risk”, hanya menjadi pepesan kosong!

Maka, sebagai penanggungjawab utama sektor energi, wajar jika rakyat menuntut agar Bahlil segera dilengserkan. Pemerintah juga dituntut meningkatkan volume DMO, misalnya menjadi 30 perseb – 35 persen dan DPO misalnya menjadi US$75 – US% 80 per ton. Sebagai kepala negara yang terus menggelorakan penerapan Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo juga dituntut untuk menugaskan BUMN/Danantara lebih berperan menguasai SDA hajat hidup orang banyak tersebut. Pemerintah misalnya perlu menguasai sebagian saham perusahaan-perusahaan oligarkis yang awalnya terlibat konspirasi guna mencaplok wilayah-wilayah tambang batubara melalui penetapan UU Minerba No.3/2020. Presiden juga dituntut untuk menerapkan sanksi tegas kepada oligarki pelanggar aturan DMO, hingga sampai mencabut izin.

Jakarta, 23 Juni 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *