WACANA PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DINILAI SARAT KEPENTINGAN POLITIK

Politik223 Views
Jakarta – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun mendapatkan respon beragam.
Pengamat Politik dan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengatakan, usulan masa perpanjangan jabatan kepala desa harus dikaji dengan cermat karena berpotensi terjadi konflik kepentingan jelang Pemilu 2024.
“Jangan sampai ambisi para kepala desa yang ingin diperpenjang masa menjabatnya dan menikmati dana desa dimanfaatkan oleh kelompok politik tertentu untuk kepentingan politik 2024 yang akan datang,” kata Fernando seperti dikutip IDN Times, Sabtu (21/1/23).
Fernando menilai, kepala desa yang langsung bersentuhan pada masyarakat berpotensi mengarahkan warganya untuk kepentingan partai politik atau pasangan capres tertentu.
Apalagi kata dia, saat ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dijabat oleh kader dari partai politik.
“Sangat mungkin penambahan masa menjabat kepala desa dimanfaatkan oleh partai politik tertentu atau salah satu pasangan capres pada pemilu dan pilpres 2024,” ucap dia.
Fernando juga menegaskan, belum ada urgensinya pada tahun politik untuk merevisi Undang-Undang Desa yang mengatur tentang masa menjabat kepala desa.
Apalagi beberapa kali ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa oleh kepala desa.
“Dana desa yang cukup besar sehingga menggiurkan untuk menjadi kepala desa termasuk dengan melakukan upaya transaksi dengan para pemilih,” tutur dia.
Oleh sebab itu, Fernando tak heran jika muncul persepsi di tengah masyarakat dan  menduga bahwa usulan perpanjang masa jabatan kepala desa berkaitan dengan kesepakatan politik jelang 2024.
“Sehingga sangat wajar kalau ada yang menduga apabila terjadi perubahan tentang masa menjabat kepala desa menjadi sembilan tahun karena ada kesepakatan politik untuk partai politik tertentu dan salah satu pasangan calon presiden. Keputusan tersebut akan terkesan tergesa-gesa hanya untuk menarik simpatik para kepala desa,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui ribuan kepala desa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta  pada Selasa (17/1/23) lalu
Demo yang diinisiasi Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) tersebut meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
(Red/Sumber)