Flores – Asosiasi Penyedia Jasa Pariwisata dan pelaku pariwisata Labuan Bajo melakukan mogok kerja atau menghentikan semua jenis pelayanan pariwisata di Labuan Bajo di kepulauan Taman Nasional Komodo dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat dalam sebulan ke depan.
Dengan demikian, seluruh jasa pelayanan pariwisata di Labuan Bajo seperti hotel, restroran, guide, kapal wisata hingga travel berhenti operasi selama sebulan ke depan, terhitung mulai 1-31 Agustus 2022.
Aksi mogok kerja selama sebulan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah terkait kenaikan tiket masuk Rp3,7 juta per tahun ke Pulau Padar dan Pulau Komodo, kawasan Taman Nasional Komodo. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Agustus 2022.
Hal itu disampaikan Asosiasi Penyedia Jasa Pariwisata di Labuan Bajo dalam nota kesepahaman bersama yang disampaikan di Restoran Sukarasa, Labuan Bajo, Sabtu, 30 Juli 2022.
“Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat mulai tanggal 1 Agustus-31 Agustus 2022, sebagai bentuk aksi protes dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Getrudis Naus, salah satu pelaku pariwisata Labuah Bajo saat membacakan nota kesepahaman di Restoran Sukarasa, seperti dikutip TajukFlores, Sabtu (30/7/22).
Menurut asosiasi, lanjut Getrudis, kebijakan kenaikan tarif masuk ke TNK merupakan bentuk monopoli Pemerintah Provinsi NTT yang diwakili BUMD-nya, PT Flobamor. Dampaknya ialah kemiskinkan seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat kabupaten Manggarai Barat.
“Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayan jasa pariwisata di kabupaten Manggarai Barat yang akan dimulai pada tanggal 1 Agustus-31 Agustus 2022,” kata Getrudis
Menurut Getrudis, atas dasar musyawarah mufakat hari ini, seluruh pelaku jasa pariwisata yang bergabung dalam asosiasi tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati.
Dia menegaskan, apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini siap menerima sanksi dan konsekuensi. Di antaranya pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.
Untuk menjamin kepastian hukum dan perjanijian ini, seluruh asosiasi dan lapisan pelayan pariwisata sepakat untuk membuat perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Baca Juga: 55 WNI Disekap di Kamboja, DPR Minta Masyarakat Tak Tergoda Tawaran Manis Calo
Jangka Waktu Perjanjian: Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini dan diterima oleh seluruh asosiasi & lapisan pelayan pariwisata pada tanggal 01 Agustus-31 Agustus 2022.
Pasal 2
Sanksi: Jika dalam jangka waktu tertentu asosiasi & pelayan pariwisata melanggar kesepakatan ini maka bersedia untuk dibakar apapun bentuk fasilitasnya.
“Nota kesepahaman sebagaimana yang tertulis di atas bersifat mengikat diri dan tidak memilik konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana. Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun,” pungkas Getrudis.
(Red/Sumber)