Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Koordinator Agenda
Catatan Pengantar Pernyataan Bersama Advokat & Tokoh Bangsa, 21 September 2024
Hingga Sabtu (14/9), atau H-7 menjelang Agenda (21/9), telah ada 335 nama Advokat, Tokoh, Ulama, dan Aktivis, yang ikut meneken Draft Pernyataan Bersama yang akan dibacakan pada Sabtu nanti (21/9) di Jakarta, dimana substansi dari pernyataan adalah tuntutan untuk mengadili saudara Joko Widodo pasca lengser dari jabatannya pada 20 Oktober 2024 mendatang. Agenda tersebut dibuat menyambut 1 bulan jelang lengsernya kekuasaan Saudara Joko Widodo.
Kenapa muncul seruan/tuntutan agar Saudara Joko Widodo diseret ke penjara?
Pertama, ada banyak kejahatan dan kezaliman yang dilakukan oleh Saudara Jokowi Widodo selama menjabat sebagai Presiden R.I., sejak periode pertama 20 Oktober 2014, hingga jelang akhir jabatannya di periode kedua 20 Oktober 2024. Kejahatan yang paling Mashur diketahui oleh segenap rakyat adalah kejatahan tentang dugaan pemalsuan ijazah.
Kedua, tindak pidana pemalsuan dokumen/surat, diatur dalam Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasca lengser 20 Oktober 2024, Pasal 263 KUHP masih bisa diterapkan kepada Saudara Joko Widodo. Karena KUHP baru belum berlaku.
Ancaman pidana pasal pemalsuan ijazah berdasarkan Pasal 263 KUHP adalah 6 tahun penjara. Sementara merujuk Pasal 21 KUHAP, telah mengatur bahwa untuk pidana yang ancamannya lebih dari 5 tahun, penyidik dapat melakukan tindakan penahanan. Berdasarkan hal itu, *maka Saudara Joko Widodo dapat diseret ke penjara untuk ditahan guna kepentingan diadili atas dugaan kejahatan tidak pidana pemalsuan ijazah.
Ketiga, selama ini berbagai kejahatan dan kezaliman yang dilakukan Saudara Jokowi tidak dapat diproses secara hukum, bukan karena ketiadaan bukti, melainkan karena kekuasaannya sebagai Presiden telah melindungi Joko Widodo dan dinasti politiknya dari tuntutan hukum yang diajukan oleh rakyat. Sebut saja, kasus ijazah palsu telah ada bukti putusan pengadilan yang dalam putusan tersebut telah didokumentasikan secara lengkap, bahwa ijazah asli Jokowi tidak pernah ada (kasus Gus Nur dan Bambang Tri), namun bukti ini dikesampingkan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, pasca lengser maka sudara Joko Widodo harus segera diseret ke penjara untuk segera diadili. Bukan hanya kasus ijazah palsu, tetapi juga berbagai kejahatan dan kezaliman lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada: kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kasus Kebohongan Mobil Esemka, Kasus Pembantaian KM 50, Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kasus Tragedi 894 KPPS yang mati pada Pemilu 2019, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di Rempang, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di PIK 2, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih Proyek IKN di Kaltim, Kasus Perampasan Hak buruh melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kasus Pembungkaman HTI & FPI, Kasus Penistaan Agama, Kasus Tuduhan Terorisme pada Ulama & Aktivis, Kasus mendiskreditkan ajaran Islam Khilafah, kasus pecah belah umat Islam, Kasus pecah belah Parpol dan perampasan kedaulatan Partai Politik, dan berbagai kejahatan dan kezaliman lainnya.
Keempat, bukan hanya Joko Widodo, tetapi juga seluruh dinasti politiknya harus diseret ke penjara. Kasus dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang yang telah dilaporkan Ubedilah Badrun di KPK, Kasus dugaan Korupsi Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu pada kasus korupsi tambang ‘Blok Medan’ di Halmahera Timur, Kadus dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi Kaesang, semua harus diusut tuntas dan menjebloskan seluruh dinasti politik Jokowi ke Penjara.
Semoga, makin banyak dukungan tanda tangan untuk menyeret Jokowi Widodo ke Penjara. Agar kelak, aparat penegak hukum tidak ragu untuk memproses Joko Widodo & dinasti politiknya pasca lengser.