QUO VADIS DEMOKRASI RI

Opini1171 Views

Oleh: Pradipa Yoedhanegara

Isi dalam Pasal 222 UU Pemilu:
“Pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yg memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.” KPU

Karena itu akhirnya ada 3 Calon Paslon Capres-Cawapres 2024-2009 Yakni Anies Baswedan Abdul Muhaimin Iskandar yang didukung oleh DPP.Partai NasDem dengan 59 Kursi DPP PKB Jl. Raden Saleh No. 9 58 kursi Pksejahtera 50 kursi DPR, Kemudian Ada Capres & Cawapres Ganjar Pranowo dengan pasangannya Mahfud MD yang di dukung oleh PDIP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan 128 DPR dan Partai PPP dengan Perolehan 19 Kursi DPR, Kemudian pasangan terakhir yaitu
Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming yang didukung oleh koalisi partai Gerindra 78 Kursi, Demokrat 54 Kursi Partai Amanat Nasional – PAN 44 Kursi dan Partai Golkar Indonesia dengan 85 Kursi DPR. Aturan Normatif sebagai syarat Capres-Cawapres telah terpenuhi, hanya saja pemilu kali ini meninggalkan rekam buruk dalam sejarah pesta demokrasi.

Rekam buruknya adalah ketika putusan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bertentangan dengan Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Dimana ada conflict of interest terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Capres dan Cawapres di mahkamah konstitusi.

Akibat Polemik putusan tersebut, kemudian dibentuklah MKMK yaitu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yg dalam putusannya telah Menjatuhkan Sanksi berat, Diberhentikan hingga Dilarang Mengadili Perkara di Mahkamah Konstitusi.

Terhadap ketua MK Anwar Usman, Selain itu Majelis (MKMK) menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yg dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah, artinya keputusan tersebut telah final.

Putusan palu ketua MKMK yg di pimpin prof Jimly wajib di hormati oleh semua pihak, meskipun putusan tsb tidak bisa memuaskan semua pihak, minimal putusan tersebut dapat meredakan tensi Politik menjelang Kontestasi Politik berlangsung.
Pasca putusan MKMK tersebut, saat ini harapan tentang “Quo Vadis Demokrasi RI” ada ditangan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin agar dalam pilpres mendatang istana bisa tetap Netral.

Meski putra sulung Presiden Jokowidodo yakni Gibran Rakabuming berstatus sebagai Cawapres Prabowo Subiyanto, publik wajib secara terus menerus mengawasi dan mengkontrol seluruh lembaga maupun Institusi negara yg berada dibawah komando Presiden seperti Kemendagri_RI yang membawahi banyak kepala daerah, baik pj gubernur, pj bupati dan pj walikota, Badan Intelijen Negara, Institusi TNI/Polri, Pegawai BUMN dan seluruh ASN lainnya.

Statement Presiden Jokowi tentang Netralitas ASN beberapa waktu lalu, harus di kawal juga dengan nyali dan mental serta keberanian Badan Pengawas Pemilu dan KPU RI yang merupakan sebagai wasit dan hakim garis dilapangan. Semoga sahabat saya yg kini jadi ketua Bawaslu dapat merespon kegelisahan publik.

Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *