Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Sebaiknya bapak/ibu keluarga besar PLN yang masih aktif maupun sudah pensiun ini jeli melihat tanda-tanda perkembangan PLN terakhir ini, yaitu adanya :
I. PROGRAM HSH.
Program ini ada di “The Power Sector Restructuring Program” (PSRP) yang sudah dibahas pada putusan MK No. 001-021-021/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004. Di sana dijelaskan program ini diterapkan untuk Jawa-Bali sebagai tahap akhir Privatisasi PLN, yaitu untuk “mereduksi” eksistensi PLN Holding terhadap aktiviteit Unit-unit kerja pembangkit, transmisi dan Distribusi Jawa-Bali. Dengan memunculkan :
– Perusahaan Listrik Jawa-Bali (PLJB) yang menaungi Pembangkit dan Distribusi. Yang kemudian dinamakan sebagai : HSH Genco 1 (Indonesia Power) dan HSH Genco 2 (Nusantara Power) serta HSH Beyond Kwh.
– Perusahaan Transmisi Jawa-Bali (PTJB), yang dalam program HSH ini belum dibentuk. Dan memang dengan adanya PTJB ini PLN P2B (yang ada di Cinere) akan dilepas menjadi Lembaga Independent diluar PLN yang berfungsi sebagai “Power Purchase Pool” dengan peran :
1). Sebagai Pengatur System.
2). Sebagai Pengatur Pasar.
II. UU “POWER WHEELING SYSTEM”
Bisa dimaklumi belum dibentuk HSH TRANSMISI, karena sampai saat ini
belum ada UU “Power Wheeling System” (yang kemarin dicoba di”selundupkan” oleh Menteri ESDM kedalam DIM pembahasan RUU EBT tetapi ketahuan Fraksi PKS yang kemudian dibongkar oleh DR. Mulyanto Manan Anggota Komisi VII PKS dalam sebuah Webinar . Namun sayang ada kelompok internal karyawan PLN yang justru “memutar balikkan” masalah penyelundupan “Power Wheeling” ini seolah-olah yang melakukan DPR).
Pertanyaannya, mengapa pasal-pasal “Power Wheeling” sampai di usahakan lewat “penyelundupan” segala ? Jawabnya, karena “Power Wheeling” ini merupakan ciri khas penerapan MBMS (Multy Buyer and Multy Seller) System yang paling “heboh” dibahas di Sidang MK 2003-2004 yang menjadi faktor utama dibatalkannya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan !
KESIMPULAN :
Saat ini sebenarnya sudah berlaku MBMS System di Jawa-Bali yang secara formal sudah mulai sejak terbitnya SK Kemen ESDM No 1/2015 (meskipun mulai 2010 yaitu saat ritail Jawa-Bali sudah dijual semua oleh Dirut Dahlan Iskan pun otomatis sudah berjalan juga tetapi belum ada “legal formal”nya sama sekali).
Dengan berlangsungnya MBMS di Jawa-Bali saat ini sebenarnya tarip listrik sudah lima kali lipat dari yang sebenarnya. Namun masih di”cover” subsidi oleh Pemerintah, yang pada 2020 sebesar Rp 200,8T (Repelita Online 8 Nopember 2020) meskipun PLN melaporkan untung Rp 5,95T. Begitu juga pada 2021 juga sama Rp 200,8T. Baru pada 2022 subsidi turun menjadi Rp 133,33T (Menkeu SMI , 11 Januari 2023, Energy. Com), namun itupun tarip listrik naik rata-rata 15 % pada awal 2022.
Saat ini Pemerintah benar-benar sudah “kelabakan” menanggung subsidi akibat MBMS Jawa-Bali. Apa lagi menurut INDEF dan lain-lain hutang khusus era Jokowi saja sudah lebih dari Rp 7.000 T. Maka langkah yang sangat mendesak untuk PLN adalah :
1. Mengesahkan HSH Jawa-Bali.
2. Menghapus subsidi 450 VA dan 900 VA menjadi 1.300 VA.
3. Melakukan IPO PLN Jawa-Bali.
4. Menerbitkan UU “Power Wheeling” .
5. Mengumumkan penerapan MBMS Jawa-Bali secara terbuka (dengan dukungan DPR RI, bila UU Power Wheeling sdh terbit).
6. Menyerahkan kelistrikan Jawa-Bali secara resmi ke Kartel Liswas.
7. Membentuk PLW (Perusahaan Listrik Wilayah) sebelum menyerahkan Kelistrikan Luar Jawa ke PEMDA terkait.
Itulah “Road Map” Pembubaran PLN sesuai yang sudah di tetapkan di “The Power Sector Restructuring Program” dan yang sudah diperkuat dalam PERPPU No 2/tahun 2022 tentang CIPTA KERJA !
So…jangan dikira PERPPU CIPTA KERJA No 2/tahun 2022 hanya menyangkut upah buruh saja !
Ternyata ada juga “road map” Pembubaran PLN, bila syarat no 1) sampai 7) terkait PLN sudah terpenuhi !
Untuk Pensiunan PLN jangan bermimpi lagi tentang MP dan Fasilitas Kesehatan bila PLN bubar !!
Akan bergantung ke Erick Tohir , Luhut BP, JK, apalagi Dahlan Iskan?
Mereka akan menyelamatkan diri sendiri !
Dan kalau kita diam saja akan bernasib sama seperti teman-teman kita di Kamerun, Angola, Sri Lanka dan Philipina !
Yang tidak kuat bayar listrik siap siap pakai lilin, sentir, teplok, gembreng, upet dan semacamnya !
Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!