Menakar Nestapa Papua : Alarm Ekosida Dibalik Ambisi

Opini, Politik, Sosial239 Views

Jakarta, PBSN – Gerbang timur Nusantara sedang menyaksikan kepunahan ekologis yang paling sunyi sekaligus paling destruktif dalam sejarah modern. Ketika selimut es dan salju abadi di Puncak Carstensz runtuh menjadi sejarah akibat pemanasan global yang ekstrem, di belahan bumi Papua yang lain, bentang alam hijau sedang dipaksa menyerah pada kapak eksploitasi.

Hilangnya lebih dari dua setengah juta hektare hutan tropis khatulistiwa bukan sekadar angka statistik dalam laporan deforestasi nasional, melainkan sebuah tragedi eksistensial yang menandai kehancuran total ekosistem yang telah menghidupi keanekaragaman hayati dan peradaban manusia Papua selama ribuan tahun. Di atas tanah datar Merauke, nestapa ini kini menemukan akselerasi barunya melalui kebijakan Proyek Strategis Nasional yang mengatasnamakan ketahanan pangan dan energi, namun membawa konsekuensi yurisprudensial yang sangat mengerikan, yakni potensi kejahatan ekosida.

​Secara konseptual dan yuridis, transformasi masif hutan adat menjadi lahan monokultur skala megahidrat di Merauke memenuhi seluruh elemen dasar dari apa yang dalam hukum internasional dikenal sebagai ekosida. Pola perusakan lingkungan yang terjadi bukan lagi sekadar dampak ikutan dari pembangunan yang dapat dimitigasi, melainkan sebuah kehancuran yang bersifat meluas, menetap, dan tidak dapat dipulihkan.

Ketika fungsi ekologis hutan hujan tropis yang bertindak sebagai paru-paru global dan pengatur mikroklimat dihancurkan secara permanen, hukum tidak boleh lagi memandang aktivitas tersebut sebagai pelanggaran administratif belaka. Ini adalah serangan sistematis terhadap sistem penyangga kehidupan yang esensial, di mana penghilangan vegetasi asli secara masif memicu pelepasan karbon skala raksasa yang pada gilirannya mempercepat pencairan es di hulu dan kekeringan ekstrem di hilir.

​Problem hukum paling mendasar dari implementasi Proyek Strategis Nasional di Merauke terletak pada pengabaian terstruktur terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat yang dilindungi oleh Pasal 18B Ayat Dua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyingkiran hak atas tanah ulayat terjadi melalui mekanisme perizinan yang sering kali menafikan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Ketika negara memfasilitasi konversi ruang hidup komunal secara sepihak untuk kepentingan korporasi berskala besar, hukum nasional sebenarnya sedang mengalami kemunduran moral yang hebat.

Kehancuran ekosistem Merauke bukan hanya membunuh spesies endemik, tetapi secara simultan memutus hubungan spiritual, kultural, dan ekonomi masyarakat asli Papua dengan tanah leluhurnya, sebuah fenomena genosida budaya yang berjalan beriringan dengan kehancuran lingkungan.

​Dosa ekologis ini kian diperparah oleh kelalaian fatal Kementerian Lingkungan Hidup dalam menjalankan fungsi pelindungan melalui instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Alih-alih bertindak sebagai benteng pertahanan ekologis, otoritas lingkungan hidup negara justru terjebak dalam dispensasi birokratis yang meloloskan dokumen kelayakan lingkungan tanpa penilaian risiko yang komprehensif, jujur, dan berbasis sains yang kuat.

Kementerian Lingkungan Hidup secara nyata abai dalam mengevaluasi daya dukung dan daya tampung lingkungan secara menyeluruh, serta mengabaikan dampak kumulatif dari konversi hutan skala mega ini terhadap siklus hidrologi dan keanekaragaman hayati endemis
Merauke.

Kelalaian dalam memvalidasi dan mengawasi proses AMDAL ini memicu cacat hukum substantif, di mana partisipasi bermakna dari masyarakat terdampak dipinggirkan, sehingga mengubah instrumen yang seharusnya menjadi pengendali dampak lingkungan menjadi sekadar pelumas administratif demi mempercepat laju investasi.

​Dilihat dari kacamata penegakan hukum lingkungan kontemporer, instrumen hukum yang dimiliki Indonesia saat ini, seperti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terbukti gagap dan tidak memadai dalam merespons kejahatan korporasi berskala ekosida. Doktrin pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi sering kali tumpul ketika berhadapan dengan tameng regulasi Proyek Strategis Nasional yang dibentengi oleh dalih kepentingan umum dan percepatan ekonomi. Impunitas hukum ini diperparah oleh hilangnya independensi kajian analisis mengenai dampak lingkungan, yang akibat kelalaian struktural kementerian terkait, kini direduksi menjadi sekadar formalitas administratif untuk melegitimasi pembongkaran hutan, bukan sebagai instrumen veto ekologis demi keselamatan publik.

​Pada akhirnya, membiarkan lanskap Merauke hancur demi ambisi ketahanan pangan yang semu adalah sebuah pengkhianatan nyata terhadap keadilan antargenerasi dan komitmen iklim global. Jika negara tetap memaksakan proyek skala megah ini dengan terus melanggengkan kelalaian institusional demi memburu keuntungan ekonomi jangka pendek, kita tidak sedang membangun masa depan, melainkan sedang meresmikan kepunahan ekologis yang direkayasa oleh regulasi.

Merusak alam Papua dalam skala jutaan hektare bukan lagi sekadar salah urus tata ruang, melainkan sebuah tindakan sadar meruntuhkan pilar-pilar peradaban manusia yang mustahil untuk dibangun kembali. Ketika salju Carstensz telah tiada dan hutan Merauke menjelma lanskap gersang yang mati, investasi tertinggi apa pun tidak akan pernah mampu membeli kembali kehidupan yang telah kita musnahkan atas nama pembangunan.

Oleh : Firman Tendry
Advocate dan Aktivis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *