KORPORASI KEUANGAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH

Opini1249 Views

Oleh : Indra N Fauzi
Ketua Majelis Ekonomi PW Muhammadiyah Jawa Timur, Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surabaya

Selama kurun waktu dua bulan ini, pasar keuangan dihangatkan dengan berbagai langkah strategi keuangan Muhammadiyah.

Muhammadiyah selama ini dikenal lebih berfokus pada bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, sosial filantropi, dan pemberdayaan ekonomi, ternyata juga punya kapasitas yang kuat untuk melakukan kapitalisasi aset yang dimiliki. Langkah Muhammadiyah tidak lagi hanya sebatas di tataran strategis dan praksis sektoral core competence-nya semata, tetapi meluas hingga wilayah strategic management.

Dari sisi tata kelola (gover-nance), Muhammadiyah adalah organisasi masyarakat yang memiliki administrasi kepemilikan aset tertata rapi. Secara administrasi legal, semua aset merupa-kan kepemilikan tunggal atas nama Persyarikatan Muhammadiyah, baik berupa aset tidak bergerak (berupa tanah) maupun aset berge-rak (berupa aset kas bank dan tunai).

Anggaran Dasar Muhammadiyah menyatakan bahwa semua harta kekayaan adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah. Secara operasional, pengelolaan aset khususnya di Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dikelola pimpinan AUM atas kuasa dari Pimpinan Muhammadiyah.

Profil Muhammadiyah tidak lagi hanya merupakan jaringan dakwah sosial, tetapi telah bertransformasi sebagai social enterprise organisa-tion (SEO) dengan aset yang makin menggurita dengan tata kelola yang baik. Kebijakan konsolidasi keuangan yang dikeluarkan PP Muhammadiyah menun-jukkan kapasitas organisasi dalam melakukan integrasi vertikal.

Demikian juga dengan merger dan akuisisi unit pendikan, kesehatan, dan penguatan supply chain adalah bagian dari integra-si horizontal. Bagi sektor swasta, hal ini sudah biasa, tetapi menjadi luar biasa ketika strategi kebijakan dan langkah aksi dilakukan oleh Muhammadiyah sebagai ormas keagamaan. Strategi kebijakan keuangan (strategic financing) dengan penekanan pada prinsip good gover-nance yang tetap bersandar pada matan keyakinan dan cita-cita hidup (MKCH) Muhammadiyah.

Sintesa antara prinsip pengelolaan organisasi modern dengan nilai-nilai keyakinan Muhammadiyah tentunya mampu mengha-silkan output, outcome dan dampak yang luar biasa untuk mencapai tujuan dakwah Muhammadiyah. Semakin membesarnya orga-nisasi, tuntutan implementasi manajemen strategis, ter-masuk strategi pengelolaan keuangan menjadi keharusan.
Dalam perspektif strategic financing, terdapat lima tahapan kebijakan keuangan strategis yang perlu dilakukan Muhammadiyah.

Pertama, Muhammadiyah perlu tetap mengambil posisi penguatan pasar keuangan syariah. Pola hubungan dengan bank-bank syariah harus dibuat lebih terukur, logis, dan tidak semata emosional. Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) dan tingkat kese-hatan bank (TKS), dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama yang harus dipertimbangkan dalam menentukan lembaga keuangan sebagai mitra.

Kedua, Muhammadiyah harus mulai membuka kerja sama dengan berbagai bank dan lembaga keuang-an dengan pertimbangan skala ekonomi, spasial, dan kemampuan menyediakan layanan yang lebih terintegrasi dan inklusif. Skala ekonomi Muhammadiyah yang terus membesar membutuhkan layanan keuangan yang lebih sepadan.

Ketiga, Muhammadiyah harus terus memperkuat lembaga keuangan yang dimiliki, baik bank komersial maupun BPRS. Kebijakan terbaru OJK berupa POJK No. 7/2024 tentang BPR dan BPRS sebagai momentum yang harus dimanfaatkan.
Penguatan kelembaga keuangan bisa dilakukan dengan strategi penguatan bank yang telah dimiliki, akuisisi bank potensial, maupun merger beberapa BPR dan BPRS sebagai bagian dari pemenuhan kepatuhan sekaligus peningkatan economies of scale.

Keempat, Muhammadiyah perlu mulai melakukan lompatan kebijakan (quantum leap policy) di sektor keuang-an. Produk dan jasa layanan keuangan yang lebih sophisticated mulai perlu dipilih oleh Muhammadiyah, tidak hanya produk perbankan. Muhammadiyah memerlukan produk lain di sektor keuangan yang sudah berkembang cepat perlu mulai dikenalkan untuk digunakan.

Kelima, Muhammadiyah perlu terus menguatkan kapasitas internal dalam tata kelola keuangan untuk memenuhi compliancedengan regulasi keuang-an yang ada. Kemampuan Muhammadiyah memenuhi regulasi dan standar akan menaikkelaskan sebagai ormas keagamaan yang sepa-dan dengan korporasi dunia.

Lima prinsip good governance; transparansi, akunta-bilitas, resposibilitas, inde-penden, dan fairness perlu diperkuat penerapannya di Muhammadiyah.Sikap Muhammadiyah cukup strategis sebagai panutan bagi warga, simpa-tisan, dan ormas lain. Saat ini setiap langkah konsoli-dasi Muhammadiyah akan dicermati pelaku pasar bak korporasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *