Dari 6,5 Tahun ke 20 Tahun Penjara, Masih Kurang Lama?

Hukrim, Opini55 Views

Foto : Ilustrasi

Pontianak, PBSN – Di tengah kisah-kisah silat negeri ini, di mana hukum bisa berkelit lebih lihai dari jurus Bangau Mabuk, muncul satu kisah yang mengguncang Nusantara, kasus Harvey Moeis.

Suami dari aktris Sandra Dewi ini didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan total kerugian negara yang konon mencapai Rp 300 triliun. Ini angka yang bisa bikin tukang ngopi seperti saya ini tiba-tiba jadi konglomerat, ups.

Awalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey terbilang receh di mata rakyat, hanya 6,5 tahun penjara. “Hukum macam apa ini?” seru para netizen, sambil membandingkannya dengan nasib pencuri ayam yang dihukum 5 tahun. Bahkan semut-semut di jalan ikut bingung, bagaimana mungkin uang yang cukup buat beli satu negara cuma dihukum beberapa tahun?

Presiden Prabowo pun berang, “Seharusnya 50 tahun!” Jaksa yang merasa deg-degan dengan amarah rakyat pun segera naik banding. Hasilnya? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar, kalau tidak, ya… siap-siap kurungan tambahan 10 tahun.

Namun, di sudut persidangan, seorang pendekar hukum, Junaedi Saibih, tak terima dengan keputusan ini. Dengan nada pilu, ia meratap, “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025.”

Tunggu, apa?! Hukum sudah mati?! Seorang netizen bahkan bertanya, “Ini hukum yang wafat atau kliennya yang kena mental?”

Junaedi menuding keputusan ini sebagai bentuk pembangkangan atas ratio legis, atau akal sehat hukum. Menurutnya, hukum harus berlandaskan prinsip hukum rasional, bukan sekadar tunduk pada ratio populis alias suara rakyat murka.

Namun, rakyat tak peduli teori hukum yang terlalu berbelit. “Lha, kalau rakyat tidak puas, apa mau kita diam saja?!” sahut seorang pedagang gorengan yang ikut menyimak berita dari radio warung kopi.

Walaupun hukuman diperberat, pertanyaan besar tetap menggelayut di benak masyarakat. Jika Rp300 triliun dihukum 20 tahun, berapa lama hukuman bagi pencuri sandal di masjid? Apakah ia perlu mengajukan banding agar hukumannya lebih ringan?

Ente bisa bayangkan, wak! Seandainya waktu itu tukang bakso, cilok, mak-mak pengajian, tukang ngopi tak marah, hukuman 6,5 tahun lancar jaya. Harvey pasti selamatan dalam penjara. Karena kemarahan rakyat kecil, hukuman jadi 20 tahun. Maunya sih 50 tahun sesuai keinginan sintau Prabowo. Kalau saya sih, hukuman mati plus sita seluruh kekayaannya. Lalu, hasil penyitaan itu untuk bayar guru honorer. Sayangnya keinginan saya hanya ilusi.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *