Bapak dan Anak, Kompak Korupsi Edan: Negara Dikangkangi!

Hukrim, Opini242 Views

Jakarta, PBSN – Belut berpelumas itu akhirnya terjaring juga. Setidaknya sudah dilabeli tersangka. Adalah Muhammad Riza Chalid (MRC) yang sohor dalam lalulintas niaga Pertamina.

Belut berjubah kaisar minyak yang bagai “kebal hukum”. Bau kentutnya tercium di seantero negeri. Tapi tak pernah tersentuh aparat hukum. Lebih dua dekade terakhir malang melintang dalam peran “tangan tak terlihat” (invisible hand).

Bapak dan anak pun kompak hingga paham resiko penjara. Korupsi edan, negara dikangkangi. Riza Chalid menyusul anaknya, Kerry Andrianto Riza yang sudah lebih dulu tersangka (24 Februari 2025). Berbeda peran, dengan muara yang sama: Minyak Pertamina. Kejagung bertekad memburu Riza yang kabarnya sembunyi di Singapura. Sudah tiga kali mangkir panggilan kejagung. Sebuah pertaruhan besar, tampaknya bukan semata skandal korupsi. Bukan tak mungkin ada tembok besar politik yang harus ditembus.

Kuat dugaan bakal menyisir ke lingkaran kekuasaan pada periode sebelum 2018-2023. Semasa pemerintahan SBY. Mereka tak akan tidur nyenyak. Bersamaan itu perlu percepatan penyelesaian undang-undang perampasan aset.

Presiden Prabowo menabuh genderang perang menumpas korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) proaktif di garda depan. Sejumlah dugaan korupsi jumbo dibuka ke publik. Nilai kerugian negara memicu masyarakat miskin marah dan sumpah serapah. Tak cuma menyundul bilangan triliun rupiah, bahkan puluhan hingga ratusan triliun. Edaann tenan!

Sependek ini, Kejagung patut diberikan apresiasi jempol. Tak kecuali tamparan kepada KPK yang sejatinya dibentuk secara ad hoc untuk unggul dalam pemberantasan korupsi. Kejagung pun menyikat oknum di lembaga tertinggi peradilan Indonesia, Mahkamah Agung (MA).

Memborgol mantan pejabat MA, Zarof Richard dan masuk bui 16 tahun. Perannya dalam vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan di Surabaya. Mengobrak-abrik independensi hakim. Tak cuma satu itu. Ada dua kasus lainnya, suap dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Barang bukti mencapai Rp 920 milyar dan 51 kg logam emas.

Rangkaian korupsi jumbo telah memenjarakan rakyat ke dalam jurang kemiskinan. Tak pernah berhenti, bahkan mentradisi. Kini, Riza Chalid yang tak pernah berhenti menari di pentas korupsi. Menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya, dalam kasus Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina (Persero).

Sepak-terjang Riza bagai berlaku “negara dalam negara”. Menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM tanki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Diduga kuat, harga kontrak yang sangat tinggi.

Tercatat 18 tersangka kasus korupsi BBM dengan kerugian negara Rp285 Triliun:

1. Riva Siahaan (RS), Dirut PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. Yoki Firnandi (YF), Dirut PT Pertamina International Shipping;

4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;

5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga;

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa;

8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak;

10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015;

11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014;

12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018;

13. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020;

14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS);

15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020;

16. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;

17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan

18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Adalah potret buram, kegagalan sistem dalam negara yang diyakini sangat kaya sumber daya alam dan enerji. Bila mereka kelas ecek-ecek, tidaklah mungkin bisa korupsi segudang. Ketika bertabur gerombolan korupsi, semakin masa depan bangsa yang sejahtera, adil dan makmur tetaplah angan-angan.

Babak baru atau babak bau pemberantasan korupsi di bumi Ibu Pertiwi? Segenap anak bangsa meminta sebagai bentuk nyata Deklarasi Antikorupsi. Sebuah kesungguhan dan kemauan politik atau Political Will pemerintahan Prabowo. Tancap gas!

Catatan : Imam Wahyudi (jurnalis senior)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *