Foto : (ANTARA)
Jakarta, PBSN – Pengamat politik dan kebangsaan Erizal menyampaikan sedikitnya 10 poin yang ia catat dari pernyataan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang berlangsung kemarin.
Dalam rilis yang diterima, Jumat (3/7/2026), Erizal mengatakan, meskipun Dokter Tifa menyebut hanya ada tiga poin penting, menurut pengamatannya terdapat sedikitnya 10 poin yang layak dicermati dari pernyataan tersebut.
Poin pertama, menurut Erizal, Dokter Tifa dengan tegas mengatakan bahwa dirinya merupakan seorang ahli dan diundang sebagai ahli untuk mengomentari dokumen digital berupa ijazah atas nama Joko Widodo yang beredar secara luas.
Poin kedua, Dokter Tifa menyebut keahliannya berada di bidang Anatomi Morfologi yang fokus pada analisis foto yang terdapat dalam ijazah atas nama Joko Widodo tersebut. Menurutnya, analisis itu dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Pada poin ketiga, Erizal mencatat bahwa secara tidak langsung Dokter Tifa ingin menegaskan dirinya melakukan analisis karena diminta untuk mengkaji dokumen digital berupa ijazah atas nama Joko Widodo yang beredar luas, sehingga bukan dilakukan secara sembarangan atau sekadar iseng.
Poin keempat, Dokter Tifa menyatakan apabila analisis terhadap dokumen digital yang beredar dianggap salah, maka dokumen asli seharusnya ditampilkan untuk diuji. Menurutnya, analisis keilmuan tidak dapat disalahkan secara sepihak apabila dokumen asli tidak pernah dibuka dan diperiksa.
Selanjutnya pada poin kelima, Erizal mencatat pernyataan Dokter Tifa yang merasa Joko Widodo ingin memenjarakannya selama bertahun-tahun karena ia didakwa menggunakan pasal-pasal yang dinilainya berat, yakni Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski demikian, menurut Dokter Tifa, hal tersebut bukan menjadi persoalan baginya.
Pada poin keenam, Dokter Tifa menilai pasal-pasal tersebut tidak didukung bukti yang akurat. Ia menyebut bukti yang diajukan bersifat sembarangan. Menurutnya, tuduhan memanipulasi atau mengedit dokumen hanya didasarkan pada bukti lisan, sehingga ia mempertanyakan apakah hal tersebut dapat dijadikan dasar pembuktian.
Poin ketujuh, Dokter Tifa kembali menegaskan bahwa terkait foto dalam dokumen digital berupa ijazah atas nama Joko Widodo, dirinya akan dengan senang hati menjelaskan secara rinci di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Erizal menilai pernyataan itu menunjukkan keyakinan Dokter Tifa bahwa foto tersebut tidak asli.
Pada poin kedelapan, Dokter Tifa menyatakan dirinya dituduh menghina dan merendahkan Joko Widodo hanya karena melakukan analisis terhadap dokumen digital berupa ijazah atas nama Joko Widodo yang beredar luas. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak ia pahami.
Poin kesembilan, terkait tuduhan pencemaran nama baik yang oleh Dokter Tifa disebut sebagai “pasal rendah” karena ancaman tuntutannya tidak besar, ia meminta agar terlebih dahulu dibuktikan di mana letak pencemaran nama baik maupun fitnah yang dituduhkan kepadanya.
Terakhir, pada poin kesepuluh, Erizal mencatat keinginan Dokter Tifa agar Joko Widodo benar-benar hadir di persidangan sebagaimana yang disebut telah dijanjikan berkali-kali. Menurut Dokter Tifa, kehadiran tersebut diperlukan untuk membuktikan di mana dirinya melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, sekaligus membuktikan keaslian ijazah atas nama Joko Widodo.
Demikian 10 poin yang dicatat Erizal setelah mendengarkan pernyataan Dokter Tifa usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana.












