Mengapa Gibran Dilaporkan ke Bareskrim

Hukrim, News28 Views

Jakarta, PBSN – Sabtu (3/10), Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Ormas Pejabat (Pengacara Jawara Bela Rakyat), mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana sehubungan dengan penerbitan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024.

Dalam kajian hukum kami, Surat Keterangan (Suket) Nomor: 9149/D.DI/KS/2019 tentang Penyetaraan Ijazah SMA Gibran bermasalah dalam dua perspektif, yaitu :

Pertama, Suket ini bermasalah dalam perspektif hukum administrasi dan ketatanegaraan, karena menyelesaikan Pendidikan Grade 12 pada UTS Insearch, Sydney, Australia, tidak dapat serta-merta dianggap atau dinilai setara dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia. Hal ini karena program tersebut merupakan pendidikan jalur persiapan (pathway program) yang dirancang untuk mempersiapkan peserta didik memasuki pendidikan tinggi jenjang Sarjana (S-1), bukan pendidikan menengah formal yang secara otomatis memiliki kedudukan dan kualifikasi setara dengan ijazah SMA di Indonesia.

Alhasil, Suket ini tidak sah, tidak dapat dijadikan syarat penyetaraan SMA, tidak sah untuk mendaftar calon Wapres, sehingga implikasinya status Cawapres Gibran harus dibatalkan. Bahkan, dampak hukum ketatanegaraannya bukan sekedar pembatalan status Cawapres melainkan juga pembatalan (baca: pemakzulan) status jabatan Wapres yang saat ini melekat pada Gibran Rakabumging Raka.

Secara hukum, Surat Keterangan Penyetaraan ijazah SMA Gibran, tak memenuhi syarat untuk menjadi Capres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan dan dapat digunakan untuk mengaktivasi ketentuan pemakzulan Pasal 7A UUD 1945, dengan alasan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

Hal inilah, yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan yang diajukan Denny Indrayana dkk, pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan status Capres Gibran dan sekaligus meminta agar Mahkamah memerintahkan Lembaga MPR RI untuk mengadakan sidang dengan dua agenda: memakzulkan Gibran dan memilih sekaligus menetapkan wapres pengganti.

Kedua, Surat ini bermasalah dalam perspektif hukum pidana, karena menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, tidak dapat disetarakan dengan pendidikan SMA di Indonesia, sehingga surat keterangan ini terkategori surat palsu atau isinya tidak benar, sehingga yang menerbitkan surat dan yang menggunakan surat telah memenuhi unsur pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang KUHP Jo Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP lama.

Karena hal inilah, Aliansi Rakyat Menggugat melalui Pak Raja dan Ormas Pejabat melalui Bung Regas, melaporkan Ditjen Dikdasmen selaku penerbit Suket dan Gibran Rakabuming selaku pengguna Suket ke Bareskrim Polri, karena diduga telah melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu atau surat yang isinya tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang KUHP.

Apa yang bergulir di MK, adalah upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban Gibran secara ketatanegaraan, yakni untuk menanggalkan jabatannya sebagai Wapres karena telah menggunakan Suket Palsu atau Suket yang tidak benar. Sementara, laporan di Bareskrim bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban hukum pidana, karena Gibran baik sebagai Wapres maupun warga negara biasa tetap memiliki kedudukan yang dimuka hukum dan wajib bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya.

Laporan Pidana ditempuh agar tak ada anggapan Wapres kebal hukum, agar tak ada anggapan mempersoalkan Gibran hanya karena motif agar dimakzulkan sebagai Wapres. Padahal, yang lebih esensial dari itu adalah hukum harus ditegakkan secara equal, tak boleh ada tebang pilih atau pilih tebang, siapapun yang membuat dan menggunakan dokumen palsu wajib bertanggungjawab dimuka hukum, baik dia berstatus Wapres maupun warga negara biasa.

Laporan Pidana ditempuh, juga untuk menguji apakah Kapolri yang baru Jenderal Pol Suyudi Ario Seto komitmen dengan visi misinya saat fit & proper tes di DPR RI. Dua janji yang kami catat: Polisi akan melayani masyarakat, penegakkan hukum tak harus menunggu perkara viral (no viral no justice).

Selamat bekerja Pak Kapolri, anda kami uji komitmennya melalui laporan yang kami ajukan, untuk menerima dan melakukan penyelidikan kasus ini.

 

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat

Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa