Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Dapat Dua Mobil Mewah

Hukrim, News67 Views

Jakarta, PBSN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, menerima dua mobil mewah terkait suap jual beli jabatan. Fasilitas tersebut diberikan oleh Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN).

“ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021,” kata Plt  Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta, dikutip PBSN, Kamis (2/7/2026)

Kata Taufik fasilitas mobil mewah tersebut diberikan demi memuluskan pengisian sejumlah jabatan strategis di pemerintahan daerah. Praktik lancung ini diduga telah berjalan menahun sejak beberapa tahun lalu.

Aliran suap pertama terjadi saat Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing pada 2021 untuk memuluskan posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Langkah haram ini berlanjut ketika Suhardiman naik takhta menjadi Bupati Kuansing periode 2025-2030.

Pada 2025, ia diduga kembali menerima satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar dari Zulkarnain. Imbalan ini diberikan sebagai pelicin untuk memuluskan posisi Zulkarnain dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar serentak di Kuansing dan Jakarta pada 30 Juni 2026. Penindakan ini tercatat sebagai OTT ke-14 KPK sepanjang 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama kasus dugaan suap jual beli jabatan ini. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *