Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Dalam keputusan tersebut terdapat larangan penjualan rokok batangan atau eceran.
“Dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pada RPP tersebut, salah satunya mengatur terkait pelarangan penjualan rokok batangan. Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut seperti dikutip Bisnis, Senin (26/12/22).
Selain mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kemudian, ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Selanjutnya, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Aturan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
(Red/Sumber)