Gibran Dimakzulkan, Tunggu Keberanian DPR!

News, Politik399 Views

Jakarta, PBSN – Direktur Eksekutif INFUS Gde Siriana Yusuf, menyatakan bahwa jalan hukum untuk memakzulkan Gibran Rakabuming memang ada, meskipun terjal. Namun, konstitusi telah menyediakan ruangnya, meski kecil dan kini bola panasnya berada di tangan DPR dan MPR.

Menurut Gde, masalah utama terletak pada pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024 yang dianggap cacat hukum sejak awal. Perubahan syarat usia minimum calon wakil presiden lewat Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai penuh konflik kepentingan, terutama karena adanya hubungan darah antara Gibran dan Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

“Kalau proses pencalonannya cacat, maka legalitas dan legitimasinya juga cacat. Ini bukan soal hasil pemilu semata, tapi soal moral dan etik bernegara,” tegas Gde Siriana dikutip Akun IG @SirianaGde, Sabtu (7/6/2025).

Gde menegaskan, pasal 7B UUD 1945 memberi jalan konstitusional untuk memberhentikan seorang wakil presiden jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

“Kalau syarat untuk menjadi wapres dipenuhi karena akal-akalan hukum, maka itu bisa digugat. Putusan MK waktu itu harus dibuktikan cacat etik — ada intervensi kekuasaan, ada nepotisme, ada rekayasa hukum untuk satu orang,” jelas kandidat doktor ilmu politik ini.

Langkah yang bisa ditempuh adalah membuktikan adanya pelanggaran etik berat di MK, menunjukkan adanya konflik kepentingan, serta memperlihatkan manipulasi hukum untuk kepentingan politik dinasti.

Jika bukti-bukti ini bisa dikumpulkan dan dibawa ke ranah hukum dan politik, maka DPR punya dasar kuat untuk mengusulkan pemberhentian Gibran kepada MPR.

“Jalur ini berat, tapi terbuka. DPR harus punya keberanian moral, dan rakyat harus memberikan tekanan. Ini ujian konstitusi dan akal sehat bangsa,” pungkas Gde.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *